jum’at (31-3-2017) pukul 20.00 wib telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka Pencurian Komputer PC an. Dhira Adit Pratama Als Adit bin Sobali (Alm) berdasarkan LP / B-155/ III / 2017 / Babel / Res Babar / Sek Muntok tgl 31 Maret 2017.
pelaku di amankan oleh anggota Polsek Muntok dan di back up oleh anggota Polres Bangka Barat yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Muntok iptu Candra Wijaya SH, MH.pelaku di amankan di Pelabuhan Ikan Muntok dan kemudian di lakukan pengembangan di dapatkan barang bukti yang sudah di curi oleh pelaku yang di simpan di kamar sdr Yudi. di Jalan Batu Balai Kel. Tanjung Kec.Muntok Kab.Babar dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke polsek muntok untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun Identitas Pelaku sebagai berikut :
Nama :Dhira Adit Pratama Als Adit bin Sobali (alm).
Umur : 29 Tahun.
Pekerjaan :Buruh Harian.
Alamat :Gang Batu Balai Kel.Tanjung Kec.Muntok kab. Bangka barat Purwodadi Rt/Rw 001/005 kel. Purwodadi kec. Gisting kab. Tanggamus prov. Lampung.
Barang Bukti:
-1 computer CATERPILLAR
– 1 Sekring bodi warna hitam cobelko
– 2 computer kecil dan computer besar cobelco
Kapolsek Muntok, Iptu Candra Wijaya seizin Kapolres Babar AKBP Hendro Kusmayadi menerangkan bahwa penangkapan tersebut bertujuan untuk menekan tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Muntok dan untuk pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muntuk untuk penyidikan lebih lanjut.