Home » HEADLINE » Personil Sat Lantas Polres Bangka Barat Melaksanakan Kegiatan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas diseputaran Kec. Muntok Kab.Bangka Barat.
WhatsApp Image 2020-08-23 at 19.49.02

Personil Sat Lantas Polres Bangka Barat Melaksanakan Kegiatan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas diseputaran Kec. Muntok Kab.Bangka Barat.

Pelaksanaan kegiatan Dakgar Sat Lantas Polres Barat, Sabtu ,22 Agustus 2020 menjaring pelanggaran 3 pengendara dan pengemudi kendaraan terutama roda empat Dan R6. Kegiatan yang dilaksanakan itu melakukan sejumlah tindakan kepada pengendara yaitu melakukan penindakan pelanggaran dengan menggunakan e-Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.‬

“Satlantas Polres Bangka Barat melakukan kegiatan Dakgar Lantas terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran  ODOL atau Over Dimension dan Over Load di wilayah hukum Polres Bangka Barat ,” Ujar Kasatlantas 

‪Selain itu petugas juga memberikan imbauan agar tidak mengulangi kembali‬ bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran. Sedangkan untuk hasil yang dicapai adalah 3 perkara tilang dari hasil kegiatan itu.  

Melalui kegiatan tersebut ini diharapkan pengendara di Bangka Barat semakin tertib, terlebih kepada pelanggar yang ditemukan agar tidak mengulangi dan melengkapi kelengkapan dan tidak membawa barang melebihi kapasitas kendaraan

Kasatlantas Polres Bangka Barat
Iptu April Yadi Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, SIK, menghimbau kepada Pengendara yang ditilang dinyatakan telah Melanggar pasal 307 atau Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara muat, daya angkut dan dimensi kendaraan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*