Satlantas Polres Bangka Barat terus melakukan kegiatan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) bagi pengendara yang melanggar peraturan dan ketertiban berlalu lintas.Minggu ,16 Agustus 2020
Kasat Lantas Polres Bangka Barat,
Iptu April Yadi, mengatakan secara rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Hal ini, agar dapat menekan angka pelanggaran dan laka lantas di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Pihaknya, akan melakukan penindakan, apabila ditemukan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Adapun hasil kali ini yang dicapai sebanyak Lima lembar tilang dengan rincian antara lain sebagai berikut , STNK 2 , SIM 1 dan kendaraan 2 unit,” Ujar Kasat Lantas
Penindakan tersebut sebagai upaya menekan angka pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Disamping melakukan penindakan, pihaknya juga mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar tidak nekat melanggar aturan.
“Anggota juga melakukan teguran dan penindakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran lalu lintas terutama yang berpotensi laka lantas, penindakan berupa tilang iniagar masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturanĀ lalu lintas dan menekan laka lantas,” Ujar kasat lantas
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran (kamtibcar) lalu lintas dengan melakukan patroli serta penegakan hukum, apabila menemukan pelanggaran lalu lintas kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Kasat Lantas Polres Bangka Barat,
Iptu April Yadi Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, SIK,mengatakan kegiatan tersebut
melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang melanggar rambu larangan, serta yang tidak menggunakan helm saat berkendara.