Home » HEADLINE » Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba yang Melibatkan Kariawan BUMN
WhatsApp Image 2020-07-16 at 16.49.40

Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba yang Melibatkan Kariawan BUMN

Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Tim Hanoman Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat dibawah pimpinan Personel Sat Reskrim Narkoba Bripka Harus Kanit Lidik 1 Sat Narkoba seizin Kasat Narkoba IPTU Umar Dani dan Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar, dan bandar narkoba Jenis Sabu dan keseluruhan barang bukti yang berhasil disita.

Bertempat didepan Kantor Sat Reskrim Narkoba Polres Bangka Barat, Bripka Harun Kanit Lidik 1 Sat Rekrim Narkoba pimpin pelaksanaan Konferensi pers pengungkapan jaringan Narkotika oleh tim Hanoman satuan Reserse Narkoba diwilayah Hukum Polres Bangka Barat. Kamis (16/07/2020)

WhatsApp Image 2020-07-16 at 16.49.43

Barang bukti yang berhasil disita antara lain . 1 (satu paket) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dgn berat bruto 23,21 grm, 3 (tiga) pelastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan harga @ Rp 700.000(tujuh ratus ribu rupia) , 2 (dua) pelastik klip bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan harga @ Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan harga @Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 3 (tiga) pelastik klip bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan harga @Rp 300.000(tiga ratus ribu rupiah), 3 (tiga) pelastik bening yang berisi butiran kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan harga Rp 200.000(dua ratus ribu rupiah) ,1 (satu) buah timbangan digital merk Constant, 1 (satu) pelastik klip bening berisi pelastik-pelastik klip bening, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam, 2 (dua) buah kaca pitek, 10 (sepuluh) buah sekop shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna Biru, 1 (satu) buah kompor shabu, 2 (dua) buah jepitan press plastik, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna hitam.

Adapun Identitas Tersangka TO Als KU (39 )Tahun, Karyawan BUMN, islam, Jl. M.H. Muhidin No.63 RT.001 RW.007 Kel. Tanjung Desa Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka barat

Kegiatan tersebut disampiak Kanit idik 1 Sat Rekrim Narkoba Polres Bangka Barat Bripka Harun Perdamian Seizin Kapolres Bangka Barat menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat yang dengan cepat ditindaklanjut, baik informasi secara langsung.

“Pada hari jumat, tanggal 03 Juli 2020 sekira jam 23.00 WIB Tim HANOMAN Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di JL. M.H. MUHIDIN NO.63 RT.001 RW.007 Kp. Ulu Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. Sehingga pada hari sabtu, tanggal 04 juli 2020 Tim HANOMAN melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki TO Als KU ” , ujar Kanit idik 1

Tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“perbuatan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika gol. 1 bukan tanaman (lebih dari 5 gram) dan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol. 1 bukan tanaman (lebih dari 5 gram) dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dlm pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2). UU RI no. 35 th 2009″, Ujar Kanit idik 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*