Sat Resnarkoba Polres Babar Ungkap Pelaku Resedivis penyalahgunaan somadril,Hari Rabu tgl 04 Januari 2016 skira pkl 20.00 wib
Tkp dg. Gelud Dsn. Tempilang I Ds. Tempilang Kec. Tempilang
Didapat informasi bahwa sebagian orang tua di Kec. Tempilang merasa resah karen peredaran obat somadril bukan hanya kalangan Dewasa tetapi juga sudah dikonsumsi anak-anak.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa somadril dijual oleh Sdr. Andi melalui anak buahnya di Gg. Gelud Dsn. Tempilang I Ds. Tempilang Kec. Tempilang
Pada hari Rabu tgl 04 Januari 2016 sekira pkl 20.00 wib, anggota pun mencoba melakukan transaksi dilokasi tsb dan berhasil menangkap Sdr. Sultan, salah satu anak buah Sdr. Andi saat sedang menunggu pelanggan (pembeli somadril) Sekitar 20 menit setelah Sdr. Sultan ditangkap, Sdr. Andi datang kelokasi yg sama dan akhirnya diamankan.
Pelaku I (anak buah) Sultan 22 th
Warga Lampu Merah RT.03 Ds. Benteng Kota Kec. Tempilang dan
Pelaku II (pemilik/Bandar)
Andi ( residivis ) 36 th
Warga Gg. Mayat RT.07 Kec. Tempilang
Kasat Narkoba AKP Andri Eko s Seizin Kapolres Bangka Barat mebenarkan kejadian tersebut dan tersangka akan di jerat dengan UU no 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara