Home » HEADLINE » Polsek Tempilang Mengamankan Tiga Pelaku Pencurian di Gedung Walet
IMG-20191124-WA0022

Polsek Tempilang Mengamankan Tiga Pelaku Pencurian di Gedung Walet

Pada hari Juma’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 03.00 wib telah terjadi dugaaan tindak pidana percobaan pencurian yang terjadi di gedung walet milik Sdr Edy Chandra yang beralamat di Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Babar

Yang dilakukan oleh Tsk FI als FL, dkk dan pelaku masuk kedalam gedung walet tersebut yaitu hendak mengambil sarang burung walet yang berada didalam gedung walet tersebut namun sempat dipergoki oleh Sdr Sukri yang merupakan selaku penjaga gedung walet milik Sdr Edy Chandra yang beralamat di Ds. Air Lintang Kec. Tempilang yang sedang memeriksa gedung walet tersebut

Saat Sdr Sukri sedang memeriksa gedung walet dan melihat kunci gembok pintu gedung walet tersebut sudah rusak dan spontan Sdr Sukri langsung mengunci kembali pintu gedung walet yang sudah terbuka tersebut agar orang yang berada didalam gedung walet tersebut tidak bisa keluar lagi dari dalam gedung dan cara pelaku masuk kedalam gedung walet tersebut yaitu dengan cara mencongkel / merusak kunci gembok pada pintu tersebut dan setelah kunci gembok pintu tersebut rusak baru pelaku masuk kedalam gedung tersebut

Dan sekira pukul 05.30 wib Sdr Sukri datang ke Polsek Tempilang untuk memberitahukan bahwa ada orang yang terkunci didalam gedung walet milik Sdr Edy Chandra yang beralamat di Ds. Air Lintang Kab. Babar yang ingin mencuri Sarang Burung Walet tersebut.

Pada Hari Jum’at tanggal 22
November sekira pukul 06.00 wib telah di lakukan penangkapan 3 (orang) tersangka yang bernama
FI als FL Bin FD, Umur 41 tahun, warga Dsn. Dam 3 Ds. Sinar Surya Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
MI als CI Bin SN,Umur 48 Tahun,warga Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab.Bangka.YR als TL Bin SN, Umur 38 tahun, warga Dsn. Palungek Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Babar.

Di dalam gedung walet milik Sdr EDY CHANDRA yang beralamat di Ds. Air Lintang rt. 07/rw.03 kec. Tempilang Kab. Bangka Barat oleh Unit Reskrim Polsek Tempilang beserta Anggota Piket Jaga Polsek yang di pimpin oleh Kapolsek Tempilang IPTU RUBEN ISAAK, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Tempilang AIPDA ADI SURYA BUTSI SP, S.E

Barang bukti yang di amankan yaitu
3 (tiga) buah linggis yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah karung warna putih, 3 (tiga) buah senter,
1 (satu) helai sarung. warna hitam keunguan, 2 (dua) buah gembok yang telah dirusak merk VIRO dan ATS, 1 (satu) buah scrab yang digunakan untuk mengambil sarang burung walet yang terbuat dari besi,2 (dua) buah tang warna merah dan hitam lis kuning, 1 (satu) buah obeng bergang orange, 1 (satu) ikat karet ban, 2 (dua) stik almunium warna gold, 2 (dua) buah topi cupluk warna hitam, 1 (satu) buah botol penyemprot warna putih merah merk ASENA, 1 (satu) paples/botol plastik air warna hijau merk CLIO, 1 (satu) buah paples/botol plastik air warna putih hijau merk LION STAR, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk TRACKER, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk FILANO, 2 (dua) buah tas selempang warna hijau muda merk CAMPRO dan POLODANNY

Kapolsek Tempilang IPTU Ruben Isaak ,SH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, A.S, S.H.S.IK. menjelaskan Pelaku Dan Barang Bukti Telah Di Amankan Di Polsek Tempilang Untuk Di Lidik Lebih Lanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*