Pada hari senin tanggal 28 oktober 2019 sekira pukul 09.00 wib anggota gabungan Polres Bangka Barat dan polsek sp. Teritip, melakukan penyelidikan terkait Ungkap Kasus tindak pidana penikaman, pelaku residivis an kucut yang meresahkan masyarakat pelaku penikaman merupakan juga residivis yang meresahkan masyarakat dan Sering Keluar Masuk penjara
Kejadian Yang terjadi Pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekira pukul 00.30 lalu di jl. Rumpis ds. Pelangas kec. Sp. Teritip kab. Bangka barat telah terjadi tindak pidana penganiayaan, yang mana pada saat itu korban sdr. Randa Radika 22 tahun warga Desa Air nyatoh Kec. Sp. Teritip Kab. Bangka Barat saat hendak mengantar pacarnya pulang kerumah temannya di jln rumpis ds. Pelangas,
setelah itu pada saat jalan pulang kerumah korban dioerjalanan korban sdr. Randa randika diberhentikan oleh sekelompok orang yang sedang duduk- duduk nongkrong dipinggir jln sehingga korban sdr. Randa randika pun berhenti, pada saat berhenti tsb korban sdr. Randa randika pun ngbrol – ngobrol bersama orang – orang yang meberhentikannya kemudian salah seorang yang diduga pelaku yg bernama sdr. kucut kucut 21th Warga ds. Sp. Tiga kec. Sp. Teritip kab. Bangka Barat emosi dan ingin menusuk korban tetapi dihalangi oleh teman- teman pelaku sehingga terjadi keributan antara pelaku dengan saksi sdr. Uleng 24 tahun Desa Sp. Tiga Kec. Sp. Teritip Kab. Bangka Barat( yang merupakan saksi) setelah keributan terjadi pelaku sdr. Kucut pun tetap melakukan penusukan terhadap korban sdr. Randa randika sebanyak dua tusukan di bagian punggung belakang sebelah kiri kemudian atas kejadian tersebut korban pun dibawa kepuskesmas terdekat dan melaporkan kejadian tsb kemapolsek sp. Teritip.
Pada hari senin tgl 28 oktober 2019 sekira pukul 09.00 wib anggota gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Sp.Teritip melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku anirat sdr. Kucut di ds. Sp. Tiga kec. Sp. Teritip kab. Babar kemudian dari info yang di dapat anggota tim gabungan melakukan penyelidikan kembali terkait info yg didapat tersebut dari informasi yang didapat kemudian sekira pukul 21.00 anggota tim gabungan yang dipimpin langsung oleh kapolsek sp. Teritip Ipda Martuani Manik, S. H. Langsung menuju tempat persembunyian Pelaku sdr. Kucut di hutan kebun karet ds. Sp. Tiga kec. Sp. Teritip. Kab. Bangka Barat kemudian sesampainya di sebuah pondok di dalam hutan tsb anggota tim gabungan langsung mengelilingi pondok tsb dan masuk kedalam dan didapati sdr. Kucut sedang tidur dalam pondok tersebut, selanjutnya sdr. Kucut dibawa kemapolsek sp.Teritip untuk dimintai keterangan dan diamankan
Kapolsek Simpang Teritip IPDA Martuani Manik, S. H seizin
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK membernarkan kejadian tersebut saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Simpang Teritip ditambahkan Kapolsek bahwa tsk sdr. Kucut juga Sudah tiga kali melakukan tindak pidana, yang pertama melakukan anirat yg dilaporkan kemapolsek sp. Teritip kemudian dilimpahkan ke PPA Res Babar pada th 2016 dan diselesai kan diversi, yang kedua melakukan pengeroyokan yang dilaporkan kemapolsek sp. Teritip pada tahun 2018 pelaku 4 org 3 org sidik dan 1 DPO an. Kucut, dan yg ketiga anirat pd th 2019 berdasarkan LP/B-307/X/2019/Babel/Res Babar/Sek sp. Teritip, tgl 27 Oktober 2019.