Satres Narkoba Polres Bangka Barat mampu membongkar peredaran sabu yang selama ini sulit di jangkau pasalnya untuk sampai ke lokasi tambang besar yang berada di Dusun Tayu Desa Ketap Kecamatan Jebus.
Jumat, 29 September 2019
Peredaran sabu yang lokasi Tambang Besar cukup unik Menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani saat menggelar konfrensi pers mengatakan sabu yang diedarkan di tambang besar dilakukan secara siap saji
Jadi para bandar ini menyediakan camp khusus untuk berpesta sabu, caranya itu diedarkan secara siap saji. Disitu disiapkan lengkap dengan alat penghisap sabu dan lain, pengkapan tersebut pada tanggal 26 September 2019
Dari hasi pengungkapan peredaran narkoba di lokasi tambang besar Ketap Kecamatan Jebus anggota berhasil mengamankan 4 orang pelaku diantaranya Jo, Ne, El dan Rus. Dari tangan ke 4 pelaku ini ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu ukuran paket kecil
Ada empat orang yang kita amankan, sedangkan barang buktinya sebanyak 7 jie/gram selain itu ditemukan juga berapa buah alat isap sabu (bong,red), timbangan digital
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan pihak Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat.
Masih kita kembangkan, dan kita sudah menetapkan satu orang DPO dan itu masih pengejaran
Kasat Narkoba IPTU Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP
Muhammad Adenan, A.S, S.H.S.IK.
menjelaskan Sementara empat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut