Pada hari Rabu tgl 11 September 2019 sekira pukul 11.30 wib telah diamankan oleh anggota Polsek tempilang dan warga Ds.Air Lintang pelaku penipuan dan atau penggelapan an.Lukman Hakim bin Muhidin di rumah sdr.bohari di desa Air lintang kec.tempilang
Sedangkan korban Juwita 39 tahun IRT Warga Desa Air Lintang Rt.006 rw.003 kec.Tempilang
Kejadian yang terjadi Pada hari rabu tgl 23 Mei 2019 sekira pkl.10.23 wib telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh sdr.Lukman Hakim terhadap sdri.Juwita. yang mana awalnya pada tgl 15 Mei 2019 korban sdri.Juwita bertemu dengan sdr.Lukman dirumah sdr.Bohay yg mana saat itu sdr.Lukman mengaku sebagai staf khusus Gubernur Babel dan pelaku ada mengatakan kepada sdri.Juwita bahwa pelaku bisa menjadikan anak laki laki korban anggota polisi dengan syarat sdri.Juwita harus memberikan sejumlah uang kepada pelaku sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
pada tgl 21 mei 2019 pelaku memberikan nomor rekening melalui via wahatsap kepada tetangga korban yang bernama sdri.Cici dan pada tgl 23 mei 2019 korban memberikan sejumlah uang tersebut kepada sdr.Doni untuk ditransfer kerekening atas nama Lina Maksa Apriani yg mana sdri Lina adalah istri pelaku yg bernama sdr.Lukman, setelah uang tersebut ditransfer pelaku tidak menepati janjinya dan ternyata sampai saat ini anak laki laki korban tidak menjadi anggota polisi dan uang yang sudah korban transfer/berikan sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Tersangka LUKMAN HAKIM 43 tahun padang mulya Rt.05 kec.loba kab.Bangka Tengah
Dari pelaku petugas menyita Barang Bukti 1 buah bukti transfer bank BRI, 1 buah kartu ATM ban BRI dengan nomor kartu 6013 0110 7475 8565, 1 unit hp merk OPPO A3s warna ungu dan 1 buah name tag yang bertuliskan staf khusus
Kapolsek Tempilang IPTU Ruben Isaak ,SH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si membenarkan kejadian tersebut bedasarkan Laporan polisi nomor : Lp / B- 388 / IX / 2019 / Babel / Res Babar / Sek.Tempilang, tgl 11 September 2019,Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke mapolsek Tempilang guna penyelidikan lebih lanjut.