Kebakaran melalap lahan hutan dekat pekantoran pemda. Anggota Sat Sabhara membantu damkar dan satpol PP melakukan pemadam api di hutan dekat perkantoran pemda Kec.mentok Kab.Bangka Barat Minggu 4 Agustus 2019
Anggota Sat Sabhara yang dipimpin oleh Kasat Sabhara IPTU Agus Prastiawan langsung membantu pemadam kebakaran untuk memadamkan api yang melahap lahan hutan luas sekitar setengah hetar persegi
Anggota Kepolisian Sat Sabhara bersama damkar dan satpol PP yang dengan sigap berhasil memadamkan api. Hingga saat ini
untuk sementara situasi aman terkendali dan api bisa dipadamkan
Kasat sabhara juga mebghimbau kepada masyarakat dilarang membuka Hutan atau Kebun dengan cara dibakar dan sangsi Hukumannya adalah melanggal
Uu nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup pasal 108 berisi seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara di bakar di kenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar
Kasat Sabhara IPTU Agus Prastiawan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di bangka barat dan sudah memasuki musin kemarau serta jangan membuang Puntung Rokok Sembarangan