Home » HEADLINE » Tim Gabungan Ungkap Pelaku utama tindak pidana Pencurian dgn pemberatan
IMG-20190711-WA0008

Tim Gabungan Ungkap Pelaku utama tindak pidana Pencurian dgn pemberatan

Tim Gabungan Ungkap Pelaku utama tindak pidana Pencurian dgn pemberatan diwilkum Polsek Tempilang dan wilkum Polsek Kelapa Kab. Babar oleh team opsnal satreskrim unit I Pidum dgn team opsnal Res Tempilang dan kelapa.

Waktu Kejadian pada hari sabtu tanggal 22-Juni-2019 sekira pukul 04.00 Wib di rumah korban sdr.HARYANTO als.HARI BIN JUNAIDI alamat Ds.Tempilang I Kec.Tempilang Kab. Babar, dan Pada hari Jum’at tanggal 05-July-2019 sekira Pukul 05.30 wib dirumah korban Sdr.BUJANG HOLIT Als LIT BIN HUSIN di Kp.Semut Rt/Rw 002/002 Kel.Kelapa Kec.Kelapa. Kab.Babar

Nama SURYA Als BOTEK BIN ALM ZULKASIH Umur 30 tahun
Agama Islam Pekerjaan buruh harian Alamat Ds.Puput Kec.Parit 3 Jebus Kab. Babar

Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 22 juni 2019 sekira pukul 04.00 wib telah diketahui terjadi tindak pidana pencurian oleh korban dirumahnya yang beralamat di ds. Tempilang I kec. Tempilang kab. Bangka Barat pada saat korban bangun dari tidurnya. Barang milik korban yang telah hilang adalah berupa 1 unit hp xiaomi redmi 4A warna silver dengan, 1 unit hp xiaomi note 3 warna silver 1 unit hard disk eksternal merk TOURO dan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela belakang ruang sholat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).dan pelapor baru melaporkan kejadian tersebut sekira pukul 18:00 wib ke Polsek Tempilang.

Pada hari Jumat tanggal 05 juli 2019 sekira pukul 05.30 wib yang terjadi dalam kamar tidur dirumah milik pelapor yang berada di kampung semut RT/Rw 002/002 kel.kelapa kec.kelapa kab.bangka barat. Awalnya pada hari Kamis tgl 04 Juli 2019 pukul 10.30 wib istri pelapor ada mengambil uang di bank mandiri cab.kelapa sebanyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan jual beli sahang,

kemudian sepulang dari itu uang tersebut di simpan oleh istri pelapor di dalam kamar tidur samping lemari baju milik pelapor, lalu pukul 18.30 wib pelapor ada mengambil uang tersebut sebanyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang disimpan di dalam tas warna hitam ke abu abuan untuk keperluan jual beli sahang, setelah itu pelapor pergi ke toko milik pelapor untuk menunggu toko tersebut, sekira pukul 21.15 wib pelapor pulang dari toko miliknya tersebut dengan membawa yang dari hasil toko sebanyak Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan digabung dengan uang yg rp 200.000.000 di tas yang sama. Sesampainya di rumah, tas tersebut pelapor simpan di dalam kamar tidur samping lemari milik pelapor. Dan pelapor tidur.
Kemudian tanggal 05 Juli 2019, sekira 05.30 wib setelah pelapor bngun tidur dan melihat bahwa tas yang diletakan pelapor di dalam kamar tidur samping lemari baju milik pelapor hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp.260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke Mako Polsek kelapa guna di lakukan proses lebih lanjut.

Kapolsek Tempilang IPTU Ruben Isaak ,SH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si membenarkan kejadian tersebut penangkapan
Pada hari minggu tanggal 07-07-2019 sekira pukul 05.00 wib bertempat di Ds.Tanjung Niur Kec.Tempilang Kab.Babar Tim Opsnal Res Babar dan Unit Reskrim Polsek Tempilang yang dipimpin oleh Ipda Hafiz Febrandani S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap Tsk Utama Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan An.SURYA Als.BOTEK yang merupakan pelaku pencurian di 2 (dua) TKP yg trjadi di Kec. Tempilang dan Kec. kelapa sesuai dengan laporan polisi diatas, dan dari pelaku diamankan barang bukti hasil pencurian. Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tempilang guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan
1.) uang tunai senilai Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah)
2.) 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Soul warna merah hitam dgn No.Pol BN 8514 MB
3.) 1 (satu) buah Jimat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*