Pada hari Jumat tanggal 17 mei 2019 sekira Pukul 22.15 Wib anggota Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari warga bahwa salah satu penjual kembang api di desa air lintang ada menjual percon korek yang bunyinya dapat mengganggu kegiatan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Bulan suci Ramadhan,
kemudian atas informasi tersebut anggota Polsek Tempilang langsung melakukan razia K2YD
di Desa air lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat
Anggota Polsek Tempilang melakukan penggeledahan di tempat jualan kembang api
Anggota mengamankan pelaku An. Bohori umur 40 tahun pekerjaan buruh harian warga desa air lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat
Dan anggota menemukan barang bukti 13 (tiga belas) ikat percon. Per ikat isi 100 (seratus) butir percon, total percon sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) butir percon cabe tanpa merek
Kapolsek Tempilang IPTU Ruben Isaak S.H.seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si.menjelaskan selanjutnya Barang bukti dan Sudara. Bohori dibawa ke Polsek Tempilang untuk dimintai keterangan.