Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Febriandi Haloho menyebutkan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengamanan diduga solar di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (21/2/2019).
Kabag Ops Menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas perkara yang dilimpahkan Polda Kepulauan Bangka Belitung ke Polres Bangka Barat tersebut.
” Pemeriksaan terhadap dua orang saksi sudah dilakukan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni sopir,” ungkap Kabag Ops, Selasa (26/2/2019).
Pihaknyapun sudah membawa sampel yang di duga solar tersebut ke laboratorium untuk di uji, apakah masuk jenis solar atau bukan.
” Barang buktinya sebagian sudah disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium, sebagian lagi dan mobil yang membawanya saat ini berada di Mapolres Bangka Barat,” ujar Kabag Ops.
Sebagai informasi, Rabu (20/2/2019), sekitar pukul 23.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, telah diamankan satu unit Truck merk Mitsubhisi warna biru kuning Nopol BG 8559 UH oleh anggota Intelmob Sat Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Truk tersebut diduga telah melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dengan menggunakan tangki modif berisikan BBM sebanyak kurang lebih 10.000 liter.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan oleh anggota Intelmob Sat Brimob Polda Babel ke Direktorat Reskrimsus Polda Babel, dan hari Kamis (21/2/2019) pukul 13.20 WIB anggota Intelmob Sat Brimob Polda Babel melimpahkan pelaku dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Babar.