Home » HEADLINE » Polsek Jebus Ungkap pelaku Tindak Pidana Penyalahan Narkotika
WhatsApp Image 2018-12-13 at 12.26.25

Polsek Jebus Ungkap pelaku Tindak Pidana Penyalahan Narkotika

Hari Sabtu tanggal 08 Desember 2018 pkl 21.00 wib di Jl. Perumnas Ds. Sekar Biru Kec. parittiga Kab Bangka Barat

Polsek Jebus mengamankan pelaku
An. Wasito Al Amin 30 Tahun warga Ds. Rambat Kec. Simter Kab. Babar.

Unit reskrim Sek jebus mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di Jl. Perumnas Ds. Sekar biru Kec.Parittiga Kab. Bangka Barat kemudian anggota unit Reskrim Sek Jebus melakukan pengecekan dan ditemukan dua orang laki-laki yang sesuai dengan ciri – ciri yang di dapati,

kemudian setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang laki-laki tersebut di temukan 1 buah plastik hitam kecil berwarna hitam yg di jatuhkan oleh pelaku an. Wasito kemudian setelah plastik hitam tersebut di buka, di dapati 1 bungkus plastik bening ug berisi butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu yang terlilit di dalam plastik hitam tersebut,

menurut keterangan pelaku Sabu-sabu tersebut,di bawa oleh pelaku dari seseorang di kec.belinyu,kemudian anggota reskrim sek jebus berkoordinasi dengan anggota sek smpng teritip dan menuju ke Ds.Rambat Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat di dampinggi oleh Babinkantibmas Ds. Rambat ke tempat Camp TI tempat tinggal pelaku dan langsung melakukan penggeledahan dan di temukan 6 paket sedang sabu-sabu, yang di simpan pelaku dalam kotak rokok di bawah tikar kamp pelaku dan di temukan juga 1 buah bong , 1 buah korek api serta 1 buah pirex kemudian pelaku dan barang bukti di bawah ke mapolsek jebus guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan tersangka dan Barang bukti diamnakan di mako Polres Bangka Bara dan petugas juga mengankan
3(tiga)paket kecil di duga
sabu-sabu,
4(empat) paket sedang di
duga sabu-sabu,1(satu) pirex kaca,1(satu) buah korek api berwarna hijau
,1(satu) buah bong yang
terbuat dr botol minuman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*