Pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jalan Raya Muntok-Pangkal Pinang Pal 1 kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yg membawa/pengangkutan lempengan Logam dan pasir yg mengandung Timah
pelaku an Ki 31 thwarga Jl. Depati hamzah Rt/Rw 02/01 kel. Air Itam kota. Pangkalpinang.
penangkapan terhadap pelaku yang membawa lempengan dan pasir yang mengandung Timah berawal pada saat anggota Polsek Muntok mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan jual beli Lempengan logam dan pasir yg mengandung Timah, dari kegiatan tersebut Anggota Polsek Muntok yg dipimpin Kapolsek Muntok melakukan pengejaran terhadap mobil Suzuki Pick Up warna putih BN 8254 TO yg dikendarai oleh pelaku dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dimapolsek Muntok guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Muntok Iptu Christo, N.Y.T. Nender, S.I.K.seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelskan petugas mengamankan Barang bukti – 1 (satu) unit mobil Suzuki carry pick up warna putih BN 8254 TO
– 7 (tujuh) karung yang berisi lempeng timah kotor
– 1 (satu) karung yang berisi lempeng timah bersih
– 4 (empat) karung yang berisi pasir timah kotor.
Total berat lempengan logam dan pasir timah sekira 300Kg
Kapolsek mentok menambahkan diduga logam lempengan dan pasir timah tersebut didapat dari Pengolahan Sisa Lebur Pabrik Unit Metalurgi untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dimapolsek Muntok guna proses penyelidikan dan penyidikan
” Tersangka melakukan pengangkutan mineral timah tanpa izin” sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang RI No. 04 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara ” ujar kapolsek seizin Kapolres Bangka Barat