Sat Reskrim Polres Bangka Barat tetapkan 4 orang Pelaku, pelaku juga dikontrak oleh UNMET MENTOK sebagai tukang untuk melakukan pekerjaan membangun bangunan yg berada dilokasi Plen Oven milik Unmet Metalurgi PT.TIMAH Kec. Mentok Kab. Babar, pelakau diamankan di Polres bangka Barat, selasa 4 september 2018
Kejadian yang terjadi pada pada hari sabtu tanggal 01 September 2018, yang telah diamankan tertangkap tangan oleh satpam Unmet Kec. Mentok sekira pukul 11.30 Wib dilokasi Plen Oven milik Unmet Metalurgi PT.TIMAH Kec. Mentok Kab. Babar.
Kerugian yg dialami sekitar kurang lebih Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
Dari keempat pelaku yang diamankan :
1. LA 44 tahun,warga Kp. Tanjung Sawah Kel. Tanjung kab. Bangka barat. 2. JU 38 tahun,
Warga Kp. Tanjung Sawah Kel. Tanjung kab.Bangka barat. 3. SY 34 tahun,
Warga Kp. Tanjung Sawah Kel. Tanjung kab. Bangka barat dan
4.NU 35 tahun. warga Kontrakan yg berada di gang ledeng Kp. Siderojo Kel. Sungaidaeng kab. Bangka barat.
Pelaku yg memang dikontrak oleh UNMET MENTOK melalui PT. ALVINDO PANGKAL PINANG sebagai tukang untuk melakukan pekerjaan membangun bangunan yang berada dilokasi Plen Oven milik Unmet Metalurgi PT.TIMAH Kec. Mentok Kab. Babar yg sekira berjarak 20 meter dari Plen Oven (tempat memasak timah)pada saat sepi pelaku bergantian mulai mengambil sedikit demi sedikit lempengan feertin (kerak timah) Yang terdapat di Plen Oven tersebut yang kemudian di kumpulkan dengan cara disembunyikan dahulu di dalam pasir yang sengaja dibuat lubang oleh pelaku di dekat pelaku bekerja membuat bangunan tersebut.
Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K
seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si
Menjelaskaan Pelaku melakukan hal trsbut tanggal 19, 26 dan 28 Agustus 2018 dan pada hari sabtu tgl 01 september 2018 pelaku sepakat mengeluarkan lempengan teresbut karna ada kesempatan yang mana mandor para pelaku yang menyewa mobil pikup menyuruh untuk membuang sampah dan kayu-kayu yang sudah tidak terpakai lagi dari lokasi tersebut serta membwa pasir,
berapa sak semen dan kayu papan untku memperbaiki god yg berada di perumahan B-10 ,
dengan adanya kesempatan tersebut pelaku segera memasukan lempengan timah teresbut ke dalam bak mobil pikup dan stelahnya di timbun degan pasir sehingga tetap rapi tanpa sepengetahuan mandor tersebut. Setelah ingn melewati pos satpam sekira pkul 11.30 wib,
ternyata satpam curiga dan sempat mengikuti para pelaku setelah dilihat satpam ternyata pasir dalam bak tersebut tidak berani diturunkan para pelaku dan akhirnya satpam memutskan untk membongkar kembali pasir trsbt ditempat dimana para pelaku mengambilnya dan setelah dibongkar kelihatan ada lempengan feertin setelah itu pelaku diamankan dan pukul 14.30 pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas mengamanakan barang bukti
– lempengan feertin yg setelah ditimbang kurang lebh 180 kg.
– 2 sekop yg bergagang kayu warna coklat muda.
– 1 unit mobil kijang pikup warna hitam dengan NoPol : BN 9523 LD yg bak belakangnya berisikan pasir.