Bertempat di kejaksaan negeri bangka barat telah dilaksanakan “ Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INCRAHT) yang dihadiri lk 30 orang pada pukul 10.00 wib, senin, (27/08).
Kasat Narkoba Hadir dalam acara ini tersebut
IPTU Ruben Ishaak S.H. kejari bangka barat Neva Sari Susanti beserta jajarannya, ketua DPRD bangka barat, Hendra Kurniadi, Kepala Dinas kesehatan, Ahmad Saifudin, Sekda bangka barat, Yunan Helmi, Danramil 07/Muntok, Mayor Inf M. Saudi, Kepala kantor beacukai pangkal pinang, M. Nasrul fatah.
Adapun barang bukti yang di musnahkan sebagai berikut : Bidang PIDUM
TPUL = 48 perkara terdiri dari 36 perkara narkotika jenis sabu, ganja dan extacy dengan berat total 36, 8183 gram dan 6 perkara pertambangan minerba, 2 perkara perlindungan anak, 4 perkara UU kesehatan dengan jumlah =925 butir obat somadril.
KANTIBUM = 19 perkara yang terdiri dari 11 perkara perjudian, 2 perkara pengeroyokan, 1 perkara pencabulan, 2 perkara mucikari, 2 perkara tentang informasi dan transaksi elektronik, 1 perkara tentang pembakaran ponton.
OHARDA = 12 perkara yang terdiri dari 2 perkara penipuan, 3 perkara pemcurian,4 perkara penganiayaan, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara tentang senjata tajam.
TIPIRING = 2 perkara tipiring miras, dengan total keseluruhan Pemusnahan Barang Bukti Perkara tindak pidana umum sebanyak 81 Perkara.
BIDANG PIDSUS
1 perkara Bea dan Cukai dengam barang bukti 278 slop rokok merk sekar madu dilekati pita cukai, Rokok sekar madu sebanyak 18 slop dan 7 bungkus, Rokok sekar madu sebanyak 4 bungkus, Rokok sekar madu sebanyak 40 slop, 1 lembar nota tanpa nomor warna merah atas nama Wan Jon.
Ibu kejari bangka barat menyampaikan Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 81 Perkara tindakan umum dan mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang telah datang dan penyaksian Pemusnahan Barang Bukti dan penandatanganan berita acara.
“ dari definisi mengenai barang sitaan dan barang rampasan yang telah kami uraikan di atas dapat diketahui bahwa barang yang di maksud oleh UU narkotika untuk dilakukan Pemusnahan terhadapatnya adalah barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika” pungkas ibu kejari.
“ mengenai Pemusnahan Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika, dalam UU narkotika dijelaskan bahwa yang memiliki wewenang melakukan Pemusnahan iti adalah penyidik badan narkotika nasional (BNN) atau penyidik kepolisian Negara RI. Pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika adalah bagian dari wewenang penyidik yang di atur dalam UU narkotika dan peraturan kepala BNN” Tambahnya.