Home » HEADLINE » Satlantas Polres Bangka Barat Evakuasi Korban Lakalantas di Tempilang
IMG-20180508-WA0443

Satlantas Polres Bangka Barat Evakuasi Korban Lakalantas di Tempilang

Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Hari Selasa, 08 Mei 2018 pukul 15.30 Wib di Jalan Raya Kampung Jawa Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat antara mobil dan motor dari arah yang berlawanan.
Kejadian bermula saat Mobil Suzuki Carry Up warna hitam yang dikemudikan oleh tersangka Sandra (35) warga Desa air Lintang  Kec. Tempilang melaju dari arah Simpang Sangku menuju ke arah Tempilang. Kemudian mobil yang dikemudikan oleh tersangka oleng dan hilang kendali hingga masuk ke jalur kanan jalan menyebabkan mengalami laka lantas dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai oleh korban Heni (34) warga Desa Tempilang Kab. Bangka Barat.
Akibat ketidak seimbangan tersebut, mobil yang dikendarai tersangka masuk ke jalur berlawanan dan menghantam kendaraan yang dikendarai oleh korban yaitu dari arah Tempilang menuju ke arah Simpang sangku. Korban mengalami luka berat saat berada di TKP dan saat dibawa ke Puskesmas Tempilang korban meninggal dunia.
Barang bukti yang  diamankan oleh petugas antara lain:
– Mobil Suzuki Carry pick up wrna Hitam BN 8108 PA
– spm Honda Beat wrna Hitam BN 3178 RA
Kasatlantas Polres Bangka Barat AKP. J.P. Tampubolon, S.H., M.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Firman Andreanto, S.H., S.I.K., M.Si menerangkan bahwa korban meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Tempilang. Kondisi tersangka tidak mengalami luka serius. Kerugian tersangka sebesar Rp.15.000.000,- dan kerugian korban Rp.5.000.000,-. Kasatlantas juga menambahkan tersangka dikenakan pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Antar Jalan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*