Penangkapan di Pimpin Langsung Kapolsek Tempilang, merupakan Informasi masarakat, resakan waga Tempilang, ungkap Kasus dapat apresiasi anggota DPR Provensi Babel Yus Derahman, pada hari Selasa tangal 01 Mei 2018 sekira pukul 02.30 Wib Kapolsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Tempilang telah menangkap pelaku Tindak Pidana pengedar Ganjah di Tempilang.
Tim Opnal Polsek Tempilang yang dipimpin Kapolsek mengamankan dua orang an.Do 28 Th warga tanjung niur kec. Tempilang dari tangan DO (Kurir ) petugas mengamakan sebanyak 8 paket ganjah kering dan uang tunai RP 750.000,- uang hasil penjualan Narkoba dari pengembangan pelaku mengakui mendapatkan ganjah dari Ag als Ag ( Bandar ) 25 Tahun
Warga Kel/Desa Ketapang Kec. Pangkal Balam Kota Pangkal Pinang, Dari tersangka Petugas mengamankan barang Bukti 1 bungkus narkotika jenis ganja ukuran sedang,1 buah kantong plastik bening ukuran kecil dan 1 buah celana panjang jeans merk Hugo Boss warna hitam.
mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian Kapolsek Tempilang dan Kanit Reskrim beserta anggota unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di dapatilah informasi pelaku DO sering mengedarkan ganjah di wilayah tempilang, anggota melakukan penyelidian dan mengamankan Do, pada pukul 02.30 dan langsung melakukan pengembangan kasus menuju rumah kediaman pelaku ( bandar ), setelah tiba di lokasi sekira pukul 05.30 wib Kapolsek beserta jajaran berhasil mengamankan sdr.Ag setelah dilakukan penggeledahan kemudian di temukan 1 buah bungkusan plastik bening yang berisi 1 bungkus narkotika jenis ganja yang berukuran sedang dan 1 bal kertas papier didalam kantong depan sebelah kanan celana jeans warna hitam yg tergantung di pintu kamar yang juga milik bandar narkoba.
Petugaspun menanyakan kepada Sde DO dan Ag mengakui kalau barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah benar milik dia yang akan diedarkan di tempilang
Kapolsek Tempilang IPTU Bobory Niko S.H seizin Kapolres Babar membenarkan kejadian tersebut tesangka dan Barang bukti diamankan di Polsek Tempilang tersangak akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara
Anggota DPR Provensi Yus Derahman juga mengapresiasi kinerja Polsek Tempilang dalam pemberantasan dan pengungkapan kasus Narkoba di kec. Tempiang
” Saya sangat mengapresiasi Polsek tempilang dalam ungkap kasus narkoba, Pacak rusak generasi kite gara – gara narkoba ” ujar anggota DPR prov.Babel