Pada hari Selasa, tanggal 10 April 2018 telah diamankan pelaku tindak pidana narkotika di Kampung Keranggan Atas Gang Nusoba I Kelurahan Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Pelaku atas nama Erdiyanto, (36) seorang wiraswasta warga Kampung Keranggan Atas Kel. Tanjung Kec. Muntok.
Pelaku diamankan di kediamannya karena telah terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Dari tangan Pelaku, telah diamankan barang bukti sebagai berikut
– 2 (dua) plastik bening berisikan kristal kristal putih yg diduga sabu sabu
-1(satu) unit Hp merk Nokia warna biru.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Ruben Isaak, S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.I.K, M.Si menyatakan bahwa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/35/IV/2018/SPKT/RES BABAR tanggal 10 April 2018 bahwa pelaku telah melanggar Pasal 111,11, dan 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.