Pada hari Senin, tanggal 09 April 2018 sekira pukul 13.00 wib di Ds. Teluk limau kec.parittiga diamankan dua orang pelaku bernama PU dan WENDI TO yang saat itu sedang bekerja menambang timah.
Kedua pelaku mengakui di depan petugas telah mengambil dua buah HP pada hari Sabtu tanggal 7 april 2018 lalu sesuai Dengan LP / B- 95 /IV/2018/Babel/Resbabar/Sekjebus tgl 09 April 2018.
Kejadian yang terjadi pada Hari Sabtu tgl 07 April 2018 pkl 05.00 wib di Komplek Timah Ds. Puput kec. Parittiga kab.bangka barat.
Korban / Pelapor bernama SAPUTRA (24) warga Komplek Timah Ds. puput kec. Parittga Kab.Bangka barat
Sedangkan pelaku pu (21) warga ds. sekar biru kec.parittiga kab bangka barat dan temannya WE (18) warga Ds.Sekar Biru kec. Parittga Kab. Bangka barat, mereka melakukan aksinya pada Hari Sabtu tangal 7 April 2018 pukul 04.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di Komplek timah Ds. Puput Kecamatan parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Dimana pada saat itu korban sedang tidur di rumahnya, kemudian sekira pukul 05.30 Wib korban dibangunkan oleh adik sepupu korban yang bernama Poppy yang menanyakan Apakah korban mencabut handphone nya yang sedang dicas di depan TV karena handphone tersebut sudah tidak ada pada tempatnya. Kemudian korban menjawab tidak tahu dan ketika itu korban juga mengecek handphone miliknya yang sedang dicas di kamar korban tetapi tidak ditemukan. Kemudian korban memeriksa pintu dapur rumah korban yang Memang sebelumnya sudah rusak dan diketahui bahwa pintu tersebut sudah bergeser. Adapun handphone korban yang hilang Oppo F1S warna gold dan handphone milik sepupu korban yang hilang Oppo A37 warna gold. Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,-.
Pada hari senin tanggal 09 april 2018 sekira pukul 13.00 wib di Ds. Teluk limau kec.parittiga di amankan dua orang pelaku oleh tim Opsnal Polsek Jebus yang saat itu sedang bekerja menambang timah, dan kedua pelaku mengakui telah mengambil dua buah hp pada hari Sabtu tanggal 7 april 2018 lalu.
Petugas Juga Mengamankan Barang Bukti 1 unit hp OPPO F1S dan 1 unit Hp OPPO A37
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono S.I.K. seizin Kapolres Babar membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka diamankan di Polsek Jebus guna Pemeriksaan Lebih Lanjut