Polsek Tempilang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengedar somadril yang tidak memiliki izin edar yang sah pada hari Senin, 26 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 wib.
Anggota Polsek Tempilang mendapat informasi bahwa adanya warga desa Simpang Yul Kec. Tempilang yang memiliki, menyimpan dan menguasai obat-obatan Somadril/pcc. Dari informasi tersebut, Kapolsek Tempilang beserta Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Tempilang menuju ke TKP yang berada di Simpang Yul. Tidak membutuhkan waktu yang lama, Anggota berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang bernama SAPRI bin Kusim(29) warga Desa Simpang Yul Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
Dari tangan pelaku diamankan Banrang bukti berupa:
– 21 keping yang berisi 210 butir obat pil somadril
– 1 keping yang berisi 7 butir pil somadril
– 1 unit spm Honda Beat wrn putih biru
– 1 buah Tupperware wrn hijau
– 1 Unit Handphone Nokia Wrn hitam
– Uang tunai sejumlah Rp. 2.150.000 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko, S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H,S.IK,M.Si mengatakan bahwa pelaku telah diamankan sesuai dengan LP/A-49/II/2018. Kapolsek juga menambahkan bahwa pelaku telah melanggar pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 bahwa setiap orang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin.