Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Muntok Kec.Muntok Kab.Bangka Barat.
Edi Dirgantara Warga Kp.Keranggan Tengah Kel.Tanjung Kec.Muntok Kab.Bangka Barat diamankan Pihak Polsek Muntok Polres Bangka Barat, Selasa (19/09/2017) karena diduga melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap SDY (nama samaran) yang berumur 18 tahun.
kejadian ini terjadi di Destro AMUBA Kp.Jawa Kel.Sungai Daeng Kec.Muntok Kab.Babar tepatnya di tempat korban berkerja.
Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tgl 19 September 2017 sekira pukul 13.30 wib bertempat di Distro AMUBA alamat Kp. Jawa kel. Sungai Daeng kec. Muntok kab. Babar telah terjadi TP PENCABULAN yg dilakukan oleh Sdr. Edi Dirgantara terhadap korban berawal pada saat korban sedang duduk di kursi menjaga distro(toko pakaian) kemudian tiba-tiba datang pelaku yang berniat menumpang buang air kecil. Setelah selesai buang air kecil pelaku pun pulang dan tidak lama kemudian pelaku datang kembali dan mengatakan “dek numpang ok”. Setelah itu pelaku kekamar mandi dan selanjutnya keluar dan melihat baju-baju yang berada di distro tidak lama kemudian pelaku mencoba baju pilihannya di kamar mandi dan pelaku menyuruh korban untuk mengambil baju yang ditunjuknya menyuruh membawa ke kamar mandi. Kemudian tiba tiba pelaku langsung menarik paksa tangan kiri korban dan memaksa agar masuk bersamaan. Setelah itu pelaku menutup pintu kamar mandi dan korban mengatakan “jadilah ku ade laki”. Pada saat korban ingin membuka pintu badan korban ditarik dengan paksa oleh pelaku dan korban memberontak, akan tetapi kalah tenaga dengan pelaku. Selanjutnya pelaku berniat mencium bibir korban namun korban menunduk dan tangan kiri pelaku menekan vagina korban dari luar sedangkan tangan kanan pelaku memegang payudara korban akan tetapi ditepis oleh korban. Setelah itu pelaku sempat mau menurunkan celana korban akan tetapi korban memberontak sehingga tidak jadi.
Kapolsek Muntok Iptu Candra Wijaya SH,MH Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi SIK.MH membenarkan kejadian tersebut dan petugas mengamankan tersangka serta Barang bukti. dan Akibat perbuatannya, Edi Dirgantara saat ini telah diamankan di Mapolsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut.