Insiden ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2017 sekitar pukul 20.30 pada saat YONGGA(41) berusaha melarikan diri dari petugas saat akan ditangkap karena membawa Narkoba jenis Sabu-sabu. Pelaku berasal dari Jl. Damai Desa Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan saat akan mengedarkan barang haram tersebut ke Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba yang akan mengedarkan narkoba tersebut ke wilahnya dengan menggunanakan sepeda motor Yamaha N Max, BRIGADIR IMWASIN langsung menmberi info tsb kepada Kapolsek Tempilang. Tidak menunggu lama Kapolsek langsung memimpin anggota Polsek Tempilang untuk melakukan penangkapan. Pada saat di jalan raya Desa Sinar Surya , anggota menemukan orang dengan menggunakan motor tsb lalu kemudian di stop dan dilakukan penggeledahan. Setelah digeledah didapatkan sebuah kaleng rokok warna merah merk ITS SUPER ADVENTURE yang diselipkan di baju pelaku. Setelah dibuka, kaleng tersebut berisi bungkusan plastik bening berisi bungkusan plastik bening berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu. Ditemukan juga 1 bungkus rokok berisi kaca pirek dan kepala jarum suntik. Sesaat mau digeledah di kontrakan pelaku yang berada di Desa Air Lintang Kec. Tempilang, pelaku berusaha kabur dengan melarikan diri dan melawan. Alhasil anggota melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Barang bukti yang ditemukan
– 5 ji sabu-sabu yang terdiri dr:
*3 paket besar
*16 paket kecil
– 1 buah korek gas warna hijau
– 1 unit HP merk Oppo
– 1 buah kaca pirek
– 1 buah kepala jarum suntik
– 1 buah kaleng rokok bekas wrn merah hitam merk ITS SUPER ADVENTURE
– 1 bungkus rokok merk Clas Mild
– Uang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) hasil jual sabu”
– 1 unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam plat BN 6854 VD
Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi seizin Kapolres Bangka Barat menegaskan adanya kejadian tsb. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tempilang untuk penyidikan berlanjut.