Home » HEADLINE » Polsek Tempilang Berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pencurian
WhatsApp Image 2024-07-31 at 13.14.54

Polsek Tempilang Berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pencurian

Pada Hari Senin , tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 23.00 WIB, Telah terjadi dugaan tindak pidana” pencurian dengan pemberatan ” yang terjadi bertempat di rumah kebun sdr HENDRI MAHROZAL di Dusun Parit 10 Desa Tempilang Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat.

pada saat itu korban sedang berada di rumah kebun yang beralamat di Dusun Parit 10 Desa Tempilang dan meninggalkan 1 unit mesin robin merek yasuka titanium warna hitam dan 1 buah egrek ( alat panen sawit ) sepanjang 7 meter didalam rumah kebun tersebut.

Kemudian Pada hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024 Sekira Pukul 10.00 WIB unit Reskrim Polsek Tempilang mendapati informasi tentang terduga pelaku pencurian di Rumah Kebun di Dsn. Parit 10 Desa Tempilang berupa 1 unit mesin robin merek yasuka titanium warna hitam dan egrek sepanjang 7 tersebut.

Terduga pelaku berada di desa Sinar surya Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. Selanjutnya personil langsung mendatangi rumah pelaku yang beralamat di Desa Sinar Surya Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat

dan mendapati bahwa ada egrek sepanjang 7 meter dirumah pelaku tersebut.

Dan saat ditanyakan, Terduga Pelaku mengakui bahwa memang benar ada memasuki rumah kebun untuk mengambil barang berupa 1 unit mesin robin merek yasuka titanium hitam dan egrek sepanjang 7 meter di dusun Parit 10 Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat

dan untuk 1 unit robin tersebut sudah dijual sebesar Rp.1.000.000 dengan uang hasil penjualan tersebut masih bersisa sebesar Rp.300.000 rupiah.

Selanjutnya unit reskrim Polsek Tempilang menanyakan terkait siapa saja yang ikut serta melakukan aksi pencurian tersebut dan terduga pelaku menyebut bahwa ada 1 orang lagi yang ikut bersamanya .

dan kemudian anggota unit res Sek Tempilang langsung mengamankan yang dimaksud dirumahnya yang beralamat di dusun Nyikep Desa Penyampak Kec. Tempilang.

Saat ditanyakan kepada ia mengakui bahwa ikut serta dalam melakukan aksi pencurian tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke mapolsek tempilang guna tindakan lebih lanjut

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolske Tempilang Menyampaikan”dalam ungkap kasus tersebut diamankan barang bukti berupa 1 ( Satu) buah egrekk (alat panen sawit),uang Rp. 300.000 ( sisa penjualan robin).

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polsek tempilang guna penyelidikan lebih lanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*