Sat Reskrim Polres Babar Tetapkan Tersangka an. Dedi Sutrisno Berdasarkan LP/B-431/IX/2016/Babel/Res Babar/SPKT. Pada hari Senin tanggal 19 September 2016
sekira pukul 18.15 Wib di PT. GSBL Divisi 2 block J 15 Kec Muntok Kab. Bangka Barat telah terjadi tindak pidana “PENCURIAN DAN ATAU PENGGELAPAN DALAM JABATAN”yang dilakukan oleh Sdr Dedi Sutrisno 39 Th warga Dsn Daya Baru Ds. Air Belo,
Pada saat pemeriksaan rutin kendaraan yang melewati Pos Selatan. Ditemukan satu unit mobil Dump Truck Hijau dengan No.pol BG 8800 MJ yang berisi muatan buah sawit, Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 22 tandan buah sawit, kemudian selanjutnya petugas security mengamankan pelaku
selanjutnya di duga pelaku diamankan di Pos Security PT. GSBL. Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebanyak 22 (dua puluh dua) Tandan buah sawit segar sebesar ± Rp 750.000 ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat pada hari Selasa tanggal 20 September 2016 sekira pukul 12.05 Wib
Kabag Polres Bangka Barat Kompol Candra Seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka Menkalankan proses penyidikan di Polres Babar