Home » HEADLINE » Polsek Jebus Ungkap Kasus Pencurian Sepada Motor
curanmor

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pencurian Sepada Motor

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pencurian Hari Kamis tgl 20 Juli 2017 sekira pukul 7.30 Wib Parkiran masjid al-Barokah Komplek timah ds Puput kec.parit tiga kab.babar
Korban/pelapor Dani kuswan Candra
15 th Pelajar warga pasar parit tiga ds Puput Kec parit tiga
Sedangkan pelaku Philips alias ipan bin Nasik 34 th warga Dsn bukit lintang ds puput kec.parittiga kab.babar ( alamat karangjaya RT 2 RW 2 kec.prabumulih timur kab.babar ).
Pada hari Kamis tgl 20 Juli 2017 sekira pukul 07.30 wib di parkiran masjid al-Barokah komplek timah ds Puput Kec.parittiga kab.babar telah terjadi pencurian sepeda motor. Pada saat Korban sedang melaksanakan sholat subuh dimasjid al- barokah korban memarkirkan sepeda motor di parkiran samping masjid. Korban meninggalkan motor dalam keadaan stang terkunci. Sehabis melaksanakan sholat korban beristirahat sebentar diteras samping masjid dan meletakan kunci disamping korban. Korban hendak pulang melihat kunci yang berada disamping sudah hilang dan motor yg diparkir juga hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus.
Identitas sepeda motor adalah Yamaha Mio M3 warna merah muda BN 6797 RC tahun 2015 no ka MH3SE8810FJ303409 no sin E3R2E- 0209261.
Dari hasil penyelidikan kemudian pada hari Minggu tgl 23 Juli 2017 sekira pukul 07.00 wib anggota polsek jebus bersama anggota polsek jebus telah melakukan penangkapan diduga pelaku di pintu air kec.gerunggang dgn identitas sbb  Philips alias ipan bin Nasik 34 th Warga  Dsn bukit lintang ds puput kec.parittiga kab.babar ( alamat karangjaya RT 2 RW 2 kec.prabumulih timur kab.prabumulih ).
Polisi ngamankan Berikut barang bukti berupa Yamaha Mio M3 warna merah muda BN 6797 RC no ka MH3SE8810FJ303409 no sin E3R2E- 0209261.( Kondisi plat no pol sudah dilepas ).
Kapolsek Jebus Kompol Alam Seizin Kapolres Babar membenarkan kejadian tersebut, Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Jebus guna Pemeriksaan Lebih Lanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*