Home » Uncategorized » Ini Motif Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan HZ di Bangka Barat yang di ungkap Tim Gabungan Polda dan Polres Bangka Barat
IMG-20230316-WA0007

Ini Motif Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan HZ di Bangka Barat yang di ungkap Tim Gabungan Polda dan Polres Bangka Barat

Ini Motif Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan HZ di Bangka Barat yang di ungkap Tim Gabungan Polda dan Polres Bangka Barat

Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan Berusia 8 Tahun Di Perkebunan Sawit Simpang Ibul Kabupaten Bangka Barat (Babar) akhirnya berhasil di tangkap.

Pelaku berinisial AC (17), masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Bangka Barat ini berhasil diringkus tim gabungan dari Bareskrim Polri, Jatanras Polda Babel dan Reskrim Polres Babar saat berada dirumahnya pada pukul 23:00 WIB malam.

Kasus pembunuhan yang membuat heboh ini, menjadi perhatian Kapolda Babel yang sempat turun langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP) lokasi jenazah ditemukan.
Read More

Pelaku Pembunuhan Bocah di Bangka Barat Terancam Hukuman 20 Tahun PenjaraPj Gubernur Ridwan Djamaludin Resmikan Gedung Perpustakaan Provinsi BabelMenteri Agama Resmikan Pencanangan Kelurahan Sadar Kerukunan di Kelurahan Bacang

Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra dalam konferensi pers mengatakan, motif pelaku pembunuhan terhadap HZ dengan cara merencanakan penculikan dan meminta tebusan uang kepada orangtua korban sebesar 100 Juta.

“Pelaku (AC-red), sudah merencanakan penculikan dan meminta tebusan itu dengan cara membeli nomor baru dikonter, untuk dipakai satu kali menghubungi orangtua korban meminta uang,” ujar Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra.

“Pelaku juga membujuk korban ke tempat pemancingan yang berada tidak jauh dari perumahan perkebunan sawit, lalu memukul korban sebanyak 3 kali dan menyayat tubuh korban menggunakan pisau Cutter,” tambahnya.

Kapolda menambahkan, rumah korban dan pelaku ini hanya berjarak beberapa meter saja dan korban sering bermain di depan rumah pelaku.

“Korban sering bermain di depan rumah pelaku, karena adik pelaku berteman dengan adik korban. Jadi pelaku terinspirasi dengan masalah penculikan anak yang sedang beredar saat ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, mengenai kabar yang beredar di masyarakat bahwa adanya penjualan organ tubuh, itu dipastikan tidak benar.

“Itu tidak benar ada penjualan organ tubuh, jangan sampai membuat isu yang tidak-tidak, saya himbau kepada masyarakat jangan termakan oleh kabar yang belum tentu kebenarannya,” tegas Kapolda Babel

“Untuk pelaku saat ini kita kenakan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 80 Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*