Polres Bangka Barat dan Tim Gabungan melakukan Penangkapan 1 (satu) unit Truk bermuatan Pasir Timah dan Balok Timah tanpa dokumen Kamis (20/6) Lalu di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok ER Akui Kepemilikan Kamis 27 Juni 2024
kegiatan razia mengamankan 1 unit truk yang bermuatan pasir timah dan balok timah tanda dokumen di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok
Supir berinisial (JM) yang membawa muatan tersebut dan Mengakui tidak memiliki dokumen dalam pengangkutan jumlah tersebut
Tidak sampai disitu Polres Bangka Barat Barat juga melakukan pengembangan dan mengamankan Pemilik 4 Ton Timah di Pelabuhan Tanjung Kalian
Tim gabungan dari Polres Bangka Barat berhasil menangkap Er (46), pemilik balok dan pasir timah seberat 4 ton
Er, merupakan warga Desa Sinar Bulan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap di area check-in Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, pada Jumat (21/6) lalu
” Timah tersebut milik saya Pak” ujar ER Kamis 27 Juni 2024
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, IPTU Yudi Lasmono, seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan untuk tersangka saat ini dalam proses penyidikan
” Untuk tersangka dan barang Bukti diamankan di Mako Polre