Awal Tahun, Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika
Humas Polresta Pangkalpinang Id – Awal tahun 2024, Satuan Reserse Narkotika Polresta Pangkalpinang bersama Satuan Polair Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, dalam pengungkapan penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu itu terjadi pada hari Jumat sekira pukul 18.30 wib.
Tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial AR umur 22 tahun asal Kelurahan Ketangang kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
“Tersangka diciduk di rusunawa blok D No 2 Pangkalbalam ,” tutur Kasat Resnarkoba AKP Antoni Saputra. Sabtu (6/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik, 3 (tiga) buah plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Realme., tutur AKP Antoni.
Untuk kronologi penangkapan bermula mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki –laki diduga penyalahgunaan narkotika di daerah rusun nawa Kec. Pangkal balam Kota Pangkalpinang, kemudian Anggota Sat Polair Polresta Pangkalpinang bersama – sama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Peran tersangka menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kata AKP Antoni.
Sebanyak Berat bruto Sabu 7,1 Gram diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang
“Dan Selanjutnya tersangka AR beserta barang buktinya dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”