Polsek Tempilang Polres Bangka Barat bersama Forkopimcam Pada Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib s/d pukul 15.30 Wib telah dilaksanakan Kegiatan Himbauan Kepada Perwakilan Penambang TI Rajuk Sungai Berembang, kegiatan himbauan ini di laksanakan di Kantor Desa Tanjung Niur . Rabu (16/03/2022)
Kapolsek Tempilang IPTU Ahmad mukhlis SH SE seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH mengatakan Menindaklanjuti pemberitaan dimedia sosial online kemarin kami merespon dengan cepat apa yang dilakukan masyarakat tanjung niur melakukan aktifitas penambangan di wilayah berembang.
“Kepada para perwakilan penambang kami dari fokopimcam datang kesini dalam rangka melakukan himbauan kepada warga masyarakat agar masyarakat tau kalau kawasan berembang tersebut merupakan daerah yang dilarang pemerintah.” Ujar Kapolsek
Kapolsek Tempilang berharap kedepannya tidak terjadi menimbulkan pontensi konflik setelah di adakannya himbauan ini
“Kami sebagai aparat penegak hukum mengharapkan jangan sampai ada hal-hal yang berpotensi menimbulkan potensi konflik dimasyarakat.” Tutur Kapolsek