Polsek Tempilang Polres Bangka Barat melaksanakan giat ungkap kasus tindak pidana “Memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan atau menjual barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang” sebagaimana yg dimaksud dlm pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Sub Pasal 204 ayat (1) KUHP.
Kapolsek Tempilang IPTU Ahmad mukhlis SH SE seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH mengatakan Anggota Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yg menjual minuman keras jenis Arak di Pinggir Pantai Selepuk Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Babar.
Anggota melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa benar di Pinggir Pantai Selepuk di Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Babar ada Beberapa orang yang sedang duduk di pinggir pantai selepuk tersebut yang sedang minum Miras jenis arak dan Anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan Miras jenis Arak yang sudah di Bungkus yang berada didalam Plastik warna hitam ukuran besar dan berada didalam karung warna putih ukuran besar yang diletakan di samping bangku yang terletak di pinggir pantai selepuk
Setelah ditayakan milik siapakah Arak . DI mengakui bahwa Arak tersebut adalah milik DI sendiri dan untuk dijualkan kepada Masyarakat Kec. Tempilang dan pada saat DI diamankan sedang menunggu pembeli miras jenis arak.
Dari lokasi diamankan barang bukti berupa 41 bungkus Miras Jenis Arak, 1 (satu) helai karung warna putih , 1 (satu) helai plastik warna hitam , 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek SATRIA FU warna Merah, 1 (satu) unit Hp Nokia Warna Biru, 1 (satu) buah tas Merek EASTPAK warna Hitam dan uang Sejumlah Rp. 1.060.000,00;- (Satu juta enam puluh ribu rupiah)
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tempilang guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Tempilang.