Sebanyak 35 warga Kabupaten Bangka Barat mendapatkan dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), secara gratis dari Polres Bangka Barat, Selasa (06/07/2021).
Pembuatan dan perpanjang SIM gratis bagi masyarakat Kabupaten Bangka Barat yang lahir pada tanggal 1-10 Juli dan memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM itu diberikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat dan Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 75 tahun 2021.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH mengatakan, kegiatan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis bagi warga Kabupaten Bangka Barat yang lahir pada 1-10 Juli ini terlaksana setelah sebelumnya sudah mendata masyarakat Kabupaten Bangka Barat yang lahir pada 1-10 juli serta memenuhi syarat untuk pembuatan SIM.
“Setelah kita data, tahun ini sebanyak 35 warga Kabupaten Bangka Barat yang berhak menerima SIM gratis di hari HUT Bhayangkara ke 75 tahun,” kata Kapolres Bangka Barat.
Lanjutnya, walaupun diberikan secara gratis, para calon penerima terlebih dahulu mengikuti pemeriksaan kesehatan, ujian teori dan ujian praktek di Kantor Satpas SIM Sat Lantas Polres Bangka Barat.
“Walaupun kita berikan secara gratis, prosedurnya tetap, mereka harus mengikuti pemeriksaan dan ujian terlebih dahulu,” tutur Kapolres Bangka Barat