Seorang pria bernama AS (22) Desa .Terentang perumahan sawit ledong wes Wil lambur Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat berhasil diamankan petugas unit Reskrim Polsek Simpang Tritip. itu digelandang ke Mapolsek Simpang Tritip untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Simpang Tritip IPDA Rio Pranata Taringan,S,Tr,k seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menjelaskan Penangkapan tersangka berawal dari laporan Edi Posko (38) warga jl.Abdul Malik perum Dehangtuan Blok A no 2 RT 04 RW 05 desa bencahlesung kec. Tamatan raya pekan baru . Pada hari senin tanggal 12 April 2021 sekira pukul 07.00 Wib pelapor ditelepon oleh Sdr tatok yang memberi kabar bahwa alat alat mesin tidak yang berada dalam pondok hilang setelah itu pelapor berangkat ke lokasi tambang kolong nyamuk Desa mayang. Rabu (14/04/2021)
“Setelah korban berada dilokasi tambang tersebut langsung mengecek alat alat mesin ti yang berada disekitar pondok ,ternyata benar alat alat ti yang sebelumnya korban simpan diatas pondok sudah tidak ada lagi, serta tumpukan mesin ti yang berada di lubang sudah tidak ada lagi ” jelas Kapolsek Simpang Tritip
kemudian sekira pukul 11.30 wib korban pergi ke pondok Sdr tatok ,lalu Sdr Tato dan Sdr Alek bercerita bahwa pada hari Minggu tanggal 11 April sekira pukul 19.30 wib datang saudara AS ke pondok Tatok untuk meminjam sepedah motor, Tatok memberikan sepedah motor dan Alek yang menemani untuk mendorong sepedah motor AS yang mogok.
“Setelah itu Alek melihat as kruk ,roda banting ,deksel belakang dan 2 as klahar serta ada alat alat lainya . Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu ) dan melaporkan. Kejadian tersebut ke Polsek simpang teritip guna penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kapolsek
“Pelaku pencurian berhasil diamankan pada hari selasa tgl 13 april 2021 sekitar pukul 01.00 Wib di pelabuhan tanjung kalian muntok. Kab Bangka barat. Kemudian Anggota Polsek sp teritip juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit body mesin Dongfeng 26 warna hitam, 1 unit pompa keong warna hitam, 1 unit roda gendang berserta as kruk, 1 unit wayer,1 unit deksel belakang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang teritip guna proses hukum lebih lanjut.” Tambah Kapolsek