Home » HEADLINE » Stop Karhutla, Kapolres Bangka Barat Ingatkan Ancaman Dan Dampaknya Membakar Hutan dan Lahan (Karhutla).
WhatsApp Image 2021-02-14 at 14.07.21

Stop Karhutla, Kapolres Bangka Barat Ingatkan Ancaman Dan Dampaknya Membakar Hutan dan Lahan (Karhutla).

Terkait kejadian terbakarnya, hutan di wilayah Kab.Bangka Barat direspon cepat Oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, SIK, yang menegaskan akan sanksi dan dampak dari Membakar Hutan dan Lahan (Karhutla). Untuk itu, dihimbau masyarakat agar menghentikan aktifitas pembakaran hutan dan lahan, Minggu 14 Februari 2021

“Kami menghimbau kepada masyarakat, seluruh kalangan dan dimanapun, agar menghentikan aktifitas pembakaran, baik itu lahan terkhusus hutan,” ujarnya Kapolres

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, SIK, menjelaskan, dampak dari pembakaran lahan ini akan menyebabkan kebakaran ke wilayah lainnya, terutama lahan yang berada tidak jauh dari hutan. Dampak dari kebakaran hutan, akan memicu masalah internasional. Mengingat, pemerintah telah menetapkan aturan dan sanksi bagi yang membakar hutan, apalagi membakar lahan yang akan berdampak pada kebakaran hutan. Karena, pemerintah meminta masyarakat bersama melindungi hutan, yang saat ini sudah berkurang.

“Kemarau yang cukup panjang berdampak pada mengeringnya lahan, semak belukar dan hutan. Sehingga, sangat mudah terbakar, jika tersulut api. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun tidak disengaja, yang berakibat rusaknya ekosistem hutan dan alam, serta polusi udara berupa asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut,” Ujar Kapolres.

Kapolres Bangka Barat Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan aktivitas pembakaran, meskipun itu hanya membakar sampah yang bisa jadi menjalar ke tempat lain, seperti rerumputan dan lahan yang mengering.

“Mari kita jaga kelestarian hutan dan lahan, dengan tidak membakarnya untuk menghindari terjadinya, kerusakan hutan dan lahan. Sehingga, menimbulkan asap yang dapat mengganggu kesehatan. Apabila ada oknum masyarakat, yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan diancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun,” Ujar Kapolres.

Regulasi yang akan menjerat bagi pelaku Karhutla tertangkap tangan dan terbukti, akan diproses dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Selanjutnya, Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Terkahir, Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2009, tentang Perkebunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*