Home » HEADLINE » Sat Reskrim Polres Bangka Barat Mengamankan Pelaku Penganiayaan Di Pangkal Pinang
WhatsApp Image 2020-10-31 at 10.04.19

Sat Reskrim Polres Bangka Barat Mengamankan Pelaku Penganiayaan Di Pangkal Pinang

Kronologis Kejadian Pada hari Selasa tanggal 20 oktober 2020 sekira pukul 22:00 Wib telah terjadi tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan di Penginapan Sin-sin yang beralamat di Pal 2 kec. Muntok kab. Bangka barat

Korban di pukul menggunakan siku pelaku ke bagian lengan korban secara berulang kali, meninju dada korban serta memukul dibagian paha korban menggunakan siku secara berulang kali kemudian mengetahui hal tersebut pelapor selaku ibu kandung korban melaporkannya ke polres bangka barat

Kronologis Penangkapan Pada hari Rabu 28 0ktober 2020 Anggota Opsnal Polres Bangka Barat menerima laporan terkait
Kekerasan terhadap anak di bahwa umur atau penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 101/X/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 28 Oktober 2020

Dan Anggota Opsnal Polres Bangka Barat melakukan koordinasi dengan korban setelah melakukan koordinasi dengan korban diketahui pelaku tingggal di pangkal pinang sehingga pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 wib Anggota Opsnal Polres Bangka Barat langsung berangkat menuju pangkal pinang .

Setelah sampai di pangkal pinang sekira pukul 22.00 wib Anggota Opsnal Polres Bangka Barat langsung melakukan briefing dan mapping di rumah pelaku.

Sekira pukul 23.00 wib Anggota Opsnal Polres Bangka Barat menemui informan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan Anggota Opsnal Polres Bangka Barat melakukan briefing untuk mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku sekira pukul 05.00 wib

Anggota Opsnal Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku yang sedang tidur terlelap di jl. Kampak Kec. Gerunggang Kota Pangkal Pinang Sehingga pelaku a.n OS di bawa ke Mako polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut .

Identitas Pelapor A/n.SUTI Binti KERIWONGSONOTO (Alm), Umur : 51 Tahun, warga Kp. Sidorejo Rt 0041 Rw 001 Desa Sungai Baru, Kec. Muntok

Dan Identitas Pelaku A/n.OS, Umur
19 Tahun, warga Ds.Bukit Besar Kec.Grimaya Kota.Pangkal Pinang Prov Bangka Belitung

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan.SH.SIK
Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ferdiansah, SIK mengatakan pelaku di bawa ke Mako polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*