Home » HEADLINE » Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Curat
WhatsApp Image 2020-10-07 at 11.37.48

Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Curat

Unit Reskrim Polsek Kelapa Polres Bangka Barat berhasil meringkus pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di dua TKP yang berbeda . Senin (06/10/2020).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SA (24) warga Desa Banyu Asin Rt/Rw 001/- Kec. Riau Silip Kab. Bangka.

Kapolsek kelapa, lalu IPTU A.F PULUNGAN,SE seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menerangkan, bahwa Pada hari Senin tgl 22 Juni 2020 sekira pukul 03.00 wib yang bertempat di rumah sdri.Yati Simpang tempilang Rt/Rw 017/006 Kel. Kelapa Kec. Kelapa Kab.Bangka Barat.
dan Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 04.15 wib yang bertempat di rumah sdri.RINA Desa Pusuk Rt/Rw 001/001 Kec.Kelapa Kab.Bangka Barat.

Pada hari Senin tgl 22 Juni 2020 sekira pukul 03.00 wib yang bertempat di rumah sdri.Yati Simpang tempilang Rt/Rw 017/006 Kel. Kelapa Kec. Kelapa Kab.Bangka Barat ,pelaku masuk kedalam rumah pelapor dengan cara mencongkel jendela dapur sebelah kiri rumah pelapor dengan menggunakan 1 ( satu) buah besi paku obeng dan mengambil 1 (satu) unit Hp Oppo Neo 5 warna hitam dan 1 (satu) unit Hp Nokia 105 warna hitam atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar +_Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akibat kejadian tersebut pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa guna dilakukan proses lebih lanjut

Di TKP ke 2 pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 04.15 wib yang bertempat di rumah sdri.RINA Desa Pusuk Rt/Rw 001/001 Kec.Kelapa Kab.Bangka Barat ,saat korban terbangun ada melihat orang yang sedang berjalan melintasi pintu kamar korban dari arah dapur menuju ke ruang depan, kemudian korban membangunkan anak laki-lakinya apakah ada teman anaknya yang tidur dirumah dan dijawab oleh anaknya korban tidak ada, selanjutnya korban mengecek pintu dan jendela kemudian melihat jendela samping ruang tamu sudah dalam keadaaan terbuka

kemudian korban mendapati Handphone android merk VIVO Y12 dan Handphone Redmi Note 8 milik anaknya yang sebelumnya sedang dicharger didekat pintu kamar tidur sudah tidak ada lagi ditempatnya. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan korban melaporkan ke Mako Polsek Kelapa guna diproses lebih lanjut.

Pada hari Senin 05 Oktober 2020 dari informasi hasil penyelidikan tersebut, sehingga hasil penyelidikan yang didapat oleh Unit Reskrim Polsek kelapa, bahwa keberadaan pelaku ada di desa banyuasin Kec.Riau Silip Kab.bangka, sekira pukul 16.30 wib anggota Polsek Kelapa yang dipimpin langsung oleh IPTU A.F PULUNGAN selaku Kapolsek Kelapa langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku , setelah sampai di tempat persembunyian tersebut sekira pukul 19.00 pelaku dapat lalu diamankan,

Juga diamankan barang bukti sdr.SANGGAH berupa Hp merk Redmi note 8 warna biru muda dan 1 (satu) unit Hp merek Oppo Neo 5 warna hitam, sehingga pelaku SA serta barang bukti dibawa ke mako Polsek kelapa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati akan tindakan pidana pencurian”ujar Kapolsek

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun”, Pungkas Kapolsek Kelapa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*