Sedikitnya 29 kendaraan roda dua ditilang Satuan Lalulintas Polres Bangka Barat pada Operasi Patuh Menumbing 2020 di Jalan Taman Lokomobil Kec. Muntok. Jum’at 24 Juli 2020
Kasat Lantas Polres Bangka Barat
Iptu April Yadi mengatakan Operasi Patuh Menumbing 2020
Hari kedua mengeluarkan 29 surat tilang kepada pengendar yang melanggar lalu lintas.
Dari 29 kendaraan itu Satlantas Polres Bangka Barat mengamankan Sebanyak. 6 SIM, 10 Stnk Dan 13 unit Roda 2
“Pelanggar yang didominasi tidak melengkapi surat kedaraan seperti SIM dan STNK. Ada juga kendaraan yang tidak mengunakan helm,” ujar kasat lantas
Selain itu pengendara juga selalu menghidupkan lampu utama saat berkendara di jalan raya.
“Kami juga akan menindak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing, selain ditilang kami juga meminta untuk menggantikan knalpotnya dengan standar karena knalpot tersebut selain tidak standar mengganggu kenyamanan masyarakat,” Ujar Kasat lantas
Satlantas Polres Bangka Barat juga akan menggelar razia di tempat lain seperti rawan kecelakan, tempat yang banyak melanggar aturan lalulintas, melawan arus dan tidak melengkapi kelengkapan kendaraan.
Operasi Patuh Menumbing 2020 digelar selama 15 hari dimulai pada Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.
“Kami juga menghimbau bagi pengendara bermotor agar melengkapi kendaraannya, seperti kaca sepion, surat kendaraan, dan juga pengendara harus menggunakan helm standar SNI serta gunakan masker saat berkendara, dan tidak menggunakan knalpot racing,” ujar Kasat lantas
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi Patuh Menumbing 2020 terdiri dari 6 lembar Sim, 10 STNK, dan 13 motor.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat
Iptu April Yadi Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan Terciptanya disiplin masyarakat dalam mempedomani protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19.