Tim Gabungan Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pornografi dan Informasi transaksi elektronik, konferensi pers yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, Senin 20 Juli 2020
Kami melakukan ungkap kasus berdasarkan adanya laporan polisi dari korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.
Sedangkan untuk kasus yang akan kami jerat dari pelaku ada 4 kasus diantaranya
ke-1 (kesatu) memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi;
ke-2 (kedua) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan;
ke-3 (ketiga) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
ke-4 (keempat) pemerasan.
Dari pengakuan tersangka, tersangka sudah membuat video pornografi sebanyak 9 kali di tempat yang berbeda, tersangka juga sempat menyebarkan video pada Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Mei 2020.
Pelaku SFH dapat membuat video pornografi dengan korban tersebut dikarenakan Pelaku SFH memiliki hubungan (berstatus pacaran), yang mana sebelum membuat video pornografi tersebut Pelaku SFH sudah pernah berhubungan badan dengan korban.
Pada tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wib saat pertama kalinya Pelaku SFH membuat video tersebut dengan cara pelaku menghubungi korban menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam milik pelaku yang mana pelaku menghubungi korban dengan cara video call melalui aplikasi whatsapp dengan korban dan pelaku langsung meminta korban untuk membuka pakaian yang duganakannya dan menyuruh melakukan perbuatan tidak senonoh saat video call tersebut pelaku merekam menggunakan aplikasi DU RECORDER tanpa sepengetahuan korban yang menghasilakan rekaman berdurasi selama 10:45 (sepuluh menit empat puluh lima) detik;
Pada tanggal 29 November 2019 sekira pukul 14.25 Wib pelaku melakukan hubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban pelaku membuat 3 (tiga) rekaman video yang berdurasi 8:04 (delapan menit empat) detik, 17 (tujuh belas) detik, 51 (lima puluh satu) detik dan 2 (dua) buah foto menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+
Pada tanggal 30 November 2019 sekira pukul 14.00 Wib pelaku membuat 1 (satu) video pornografi berdurasi 16 (enam belas) detik ketika selesai berhubungan badan (layaknya suami istri),
Pada tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib pelaku membuat video pornografi tersebut dengan cara pelaku menghubungi korban menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ dengan cara video call melalui aplikasi whatsapp massanger kemudian pelaku langsung memintakan korban melakukan perbuatan tidak senonoh Dan video call tersebut direkam oleh pelaku menggunakan aplikasi DU RECORDER yang menghasilakan rekaman berdurasi selama 18:35 (delapan belas menit tiga puluh lima) detik;
Pada tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 14.24 Wib pelaku membuat video pornografi dengan cara pelaku menghubungi korban menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ dengan cara video call melalui aplikasi whatsapp massanger kemudian pelaku langsung memintakan korban untuk membuka pakaian yang duganakannya melakukan perbuatan yang tidak senonoh Dan video call tersebut di rekam oleh pelaku menggunakan aplikasi DU RECORDER yang menghasilakan rekaman berdurasi selama 3:52 (tiga menit lima puluh dua) detik;
Pada tanggal 09 Februari 2020 saat pelaku menemui korban di Kec. Muntok berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban dan pada saat sedang berhubungan badan (layaknya suami istri) pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam sebanyak 4 (empat) video yang berdurasi 12:26 (dua belas detik dua puluh enam) detik, 32 (tiga puluh dua) detik, 36 (tiga puluh enam) detik dan 43 (empat puluh tiga) detik
Pada tanggal 01 Maret 2020 saat sekira pukul 07.00 Wib saat pelaku sedang bersama korban menginap di Pangkalpinang dan berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban, pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ sebanyak 1 (satu) video yang berdurasi selama 2:24 (dua menit dua puluh empat) detik
Pada tanggal 11 April 2020 sekira pukul 13.33 Wib pelaku menghubungi korban dan pelaku mengatakan “sayang aku kangen, tolong buatkan video bugil sendiri dan kirim ke aku”, lalu atas permintaan pelaku kemudian korban membuatkan video yang di inginkan oleh pelaku kemudian dikirimkan oleh korban melalui aplikasi Whatsapp massanger ke nomor handphone pelaku.
12 (dua belas) video dan 3 (tiga) foto pornografi yang telah dibuat oleh pelaku menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam milik pelaku tersebut pelaku kirimkan langsung kepada korban, lalu sekitar bulan Januari 2020 pelaku menghubungi korban meminta uang sebesar Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada korban
Dan pelaku mengancam korban apabila tidak mengirimkan uang yang di minta oleh pelaku maka video pornografi hasil rekaman yang telah dibuat oleh pelaku tersebut akan disebarluaskan oleh pelaku, namun permintaan saya tersebut tidak dikabulkan oleh korban, sehingga pada tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib pelaku mengirimkan pesan whatsapp kepada adik korban berupa 5 (lima) video pornografi yang berdurasi 3:52 (tiga menit lima puluh dua) detik, 2:19 (dua menit sembilan belas) detik, 43 (empat puluh tiga) detik, 32 (tiga puluh dua) detik, 16 (enam belas) detik dan 5 (lima) buah foto pornografi yang saya kirimkan secara berulang-ulang menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ milik pelaku. Kemudian pada bulan Februari 2020 pelaku kembali menghubungi korban untuk memintakan sejumlah uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban dikarenakan gaji korban tidak cukup sehingga korban hanya mampu mengirimkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan ke rekening pribadi pelaku, kemudian sisanya akan dicicilkan oleh korban, lalu pelaku kembali mengancam dan berkata kepada korban “apabila tidak mengirimkan uang tersebut akan saya sebarluaskan dan bagikan kembali video dan foto pornografi antara pelaku dengan korban”. Dikarenakan pelaku merasa permintaannya tidak dipenuhi oleh korban lalu pelaku menyebarluaskan dan membagikan dengan cara mengirimkan video dan foto yang bermuatan pornografi kepada keluarga dan teman korban.
SFH, Laki-laki, 22 Tahun, Swasta, Medan Prov. Sumatera Utara;
Barang bukti yang berhasil disita
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Type 5+ dan nomor provider
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna hitam
1 (satu) lembar bukti transfer;
1 (satu) lembar rekening koran.
Pelaku akan dijerat dengan pasal
ke-1 (kesatu) Memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi,
Ke-2 (kedua) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,
Ke-3 (ketiga) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman,
Ke-4 (keempat) pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan ke-1 (kesatu) Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; ke-2 (kedua) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1); ke-3 (ketiga) Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ke-4 (keempat) Pasal 368 KUHPidana
Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.