Pelayanan di Satlantas Polres Bangka Barat untuk jarak diatur sesuai penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, untuk warga yang akan mengurus SIM. Rabu 15 Juli 2020
Satlantas Polres Bangka Barat mulai melayani dispensasi perpanjangan masa berlaku yang habis pada saat pandemi Virus Corona (Covid-19) Maret – Mei lalu. Pelayanan dilakukan dengan persiapan adaptasi kebiasaan baru yaitu menggunaan protokol kesehatan.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat Iptu April Yadi seizin Kapolres Bangka barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan bahwa bagi para pemohon SIM harus melakukan upaya pencegahan Covid-19 dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa jika SIM yang mati atau habis masa berlakunya saat pandemi Covid-19, diberikan dispensasi bisa diperpanjang sampai 30 Juli 2020. “Kalau biasanya terlambat sehari, harus membuat baru,” tutur Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan,Saat masa pandemi warga tidak harus membuat SIM baru, tapi cukup diperpanjang. Dengan maksud menghindari penumpukan atau antrian masyarakat, yang akan mengurus SIM. “Terutama yang masa berlaku SIM nya habis, pada kurun waktu Pertengahan Maret – Mei 2020 itu,” jelas Kasat Lantas
Dengan diberikannya dispensasi ini, ditegaskan Kasat Lantas masyarakat juga wajib menerapkan adaptasi kebiasaan baru bagi yang akan memperpanjang masa berlaku SIM nya. “Yaitu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak antrian” Ujar Kasat Lantas
“Sehingga setiap warga yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan. Tidak menimbulkan antrian atau kerumunan, ditengah pandemi Covid-19.”Ujar Kasat Lantas.