Home » HEADLINE » Konfrensi Pers Polres Bangka Barat Ungkap kasus Cura dan Curanmor
WhatsApp Image 2020-07-14 at 18.04.28

Konfrensi Pers Polres Bangka Barat Ungkap kasus Cura dan Curanmor

Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian yang terjadi di Counter di Dusun III Kp. Daya Baru Rt/Rw 008/003 Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan Di Pantai Tembelok Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, pelaku mengakui semua perbuatannya, Selasa (14/07/2020).

Konferensi Pers yang berlangsung di ruang catur Prasetya Polres Bangka Barat disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Andri Eko Stiawan SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK. menerangkan bahwa hasil penyelidikan Kasus Curat dan Curanmor berhasil diungkap pada Rabu tanggal 08 Juli 2020 dengan melakukan penangkapan pelaku an.DA (19), Buruh Harian, Kp. Sebrang Kec. Lubuk Kab. Bangka Tengah.
WhatsApp Image 2020-07-14 at 18.04.29

Sedangkan untuk identitas korban IRYA HAMKYLIA, 30 tahun, warga Dusun III Kp. Daya Baru Rt/Rw 008/003 Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan MELDI KINANTI 19 Tahun
Warga Desa Limbung Rt.004 Rw.002 Desa Limbung Kec. Jebus Kab. Bangka Barat sangat mengapresiasi ungkap kasus yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Bangka Barat

“Kami mengucapkan terima kasih kepada satreskrim atas ungkap kasusnya respon cepat Polisi luar biasa terima kasih satreskrim Polres Bangka Barat” ujar Ira

Polres Bangka Barat berhasil mengamankan barang bukti dari DA (19) berupa Kartu Perdana Axis ,1(Satu) Unit Kotak HP Merk Xiomi Redmi S3 dan juga kendaraan bermotor YAMAHA VIXION Warna Hitam

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat menjelaskan Tim Garuda Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kebun yang berada di Dsn Pal 9 Ds. air Limau Kec muntok, kemudian Tim melakukan penelusuran, di Kebun Dsn pal 9 Ds. Air Limau Kec. Mentok Kab. Bangka barat Tim Garuda Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku an. DA

“ kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kebun Dsn pal 9 Ds.Air Limau Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, sedangkan untuk tersangka yang kami ungkap ada dua TKP di kabupaten Bangka Barat yang lainnya menurut keterangan pelaku ada 5 TKP lagi di luar kabupaten Bangka Barat sedangkan Tersangka akan dikenakan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,“ tambah Kasat Reskrim Polres Bangka Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*