Kabag Ops Polres Bangka Barat AKP Martahi J H David ,SH S.I.K MM di dampingi Kapolsek Simpan teritip Iptu M. Manik atas seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH, menggelar konferensi pers, tentang pengungkapkan kasus pengeroyokan yang di lakukan di Dsn. Rajek Ds. Berang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat. Kamis (23/04/2020)
Diketahui identitas Korban yaitu IIN Als DIAN (27) ,Buruh Harian ,Dsn Jeluteh Ds Berang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.
Kabag Ops Polres Bangka Barat mengatakan “kejadian tersebut bermula ketika pada saat sdr Iin melintas di perkebunan Sawit sdr Iin melihat ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dan kemudian korban memainkan gas motor miliknya . dan tidak lama kemudian datang sekelompok pemuda yang nongkrong di Sawit yang tidak di kenal korban dan langsung bertanya kepada korban “ mengapa memainkan gas motornya “ dan di jawab oleh korban “ biasalah Bro “ dan secara tiba-tiba beberapa orang pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan tangan, kayu dan sebilah pisau terhadap korban Sdr. IIN Als DIAN dan kemudian para pelaku pergi meninggalkan korban, dan setelah itu korban dibantu oleh temannya di bawa ke Puskesmas Simpang Teritip dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Teritip.” Jelas Kabag Ops Polres Bangka Barat.
“Akibat dari Pengeroyokan tersebut Korban atas nama Sdr. IIN mengalami 2 (dua) luka robek pada bagian kepala dan 1 (satu) luka robek pada bagian punggung akibat dari senjata tajam” ujar Kabag Ops Polres Bangka Barat.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Simpang Teritip . Personil Polsek Simpang Teritip dan Tim Garuda Polres Bangka Barat yang, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Sdr. LA, GU , MU dan RE yang sedang berada di rumahnya yang berada di Ds. Terentang Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat, yang menusuk korban dengan sebilah pisau adalah Sdr. DA ( DPO ) dan kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mako Polsek Simpang Teritip
Tersangka dalam kasus ini akan dijerat pasal 170 KUHP ayat (1),(2) ke 1E KUHP atau pasal 351 ayat (1) dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.