Pada hari Jum’at Tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 17.00 wib sewaktu anak pelapor an. ANDI pulang bekerja dari kebun dan pulang kerumah menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Sporty warna hitan tanpa nopol dan tanpa BOX dan Sdr ANDI langsung memarkirkan sepeda motor tersebut didalam gudang samping rumah pelapor yang tidak dikunci stang dan kunci Kontakny tidak dicabut oleh anak pelapor yang bernama Sdr ANDI dan sekira pukul 02.00 wib
Pada saat anak Pelapor yang bernama SDR ANDI pulang main bersama dengan teman-temannya dan Sdr ANDI langsung menuju ke dalam gudang samping rumah pelapor untuk mempersiapkan perlatan yang akan dibawa oleh anak pelapor yang bernama Sdr ANDI tersebut bekerja besok harinya dan sesampai di dalam gudang samping rumah pelapor, Sdr ANDI terkejut melihat sepeda motor milik bapaknya tidak ada didalam gudang samping rumah pelapor dimana tempat Sdr ANDI memarkirkan sepeda motor .
Dan Sdr ANDI langsung masuk kedalam rumah dan membangunkan Istri Pelapor dan menanyakan siapakah yang pakai sepeda motor tsbt dan Istri Pelapor jawab tidak tahu dan ke esokan harinya pelapor dan anak pelapor yang bernama Sdr ANDI berusaha mencari sepeda motor tsbt
Disekeliling rumah dan juga menayakan kepada para tetangga apakah ada yang pakai dan tidak ada sama sekali yang pakai sepeda motor milik pelapor tersebut, atas kejadian trsebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang guna proses lebih lanjut.
Pada hari Senin sekitar pkl 08.00 WIB, Tim gabungan Polres Bangka Barat mendapat informasi bahwa salah satu pelaku a.n DA berada di Ds. Simpang Yul Kec Tempilang Kab Babar,
Selanjutnya pelaku berhasil diamankan oleh yim gabungan Polres Bangka Barat . Selanjutnya dicari keberadaan motor hasil curian yg disembunyikan pelaku lainnya a.n ZA Als KE (DPO) di sebuah hutan di Ds Simpang Yul Kec Tempilang Kab Babar.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangka Barat guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan
1 unit sepeda motor Merk YAMAHA tanpa Nopol warna biru-hitam dgn No.Rangka : 3XA0110701 dan No.Mesin : 3XA007509
Tersangka A/n.DA Bin RO, Umur 23 Tahun, Warga Ds. Mancung kec. kelapa kab. Babar, Dan satunya A/n.ZA als KE ( DPO ), Umur 21 tahun
Warga Simpang Tempilang Kel. Kelapa Kec. Kelapa Kab. Babar.
Kapolres Bangka Barat AKBP DR. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH mengatakan pelaku dan Barang bukti telah di amankan di Polres Bangka Barat untuk menyelidiki lebih lanjut