Home » HEADLINE » Polres Bangka Barat Mengamankan Pelaku Tindak Pindana Narkotika
IMG-20200219-WA0016

Polres Bangka Barat Mengamankan Pelaku Tindak Pindana Narkotika

Pada hari Selasa Tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 10.30 wib, anggota unit Reskrim Polsek Jebus mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu di daerah Dusun Pala Desa Teluk Limau Kec. Parittiga Kab. Babar.

Terkait laporan tersebut anggota unit Reskrim Polsek Jebus melaksanakan penyelidikan dan sekira pukul 13.30 wib di Pinggir Pantai Dusun Pala Desa Teluk Limau Kec. Parittiga Kab. Babar menemukan seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama HE

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan didapatlah, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastic bening, Uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) paketan plastic bening yang berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis Shabu-Shabu , 1 (satu) buah kotak rokok DUNHILL warna putih yang berisi 3 (tiga) buah sedotan kecil berwarna hijau yang berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis Shabu-Shabu, 2 (dua) buah sedotan kecil berwarna putih yang berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis Shabu-Shabu dan 1 (satu) buah sedotan kecil berwarna biru yang berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis Shabu-Shabu.

Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Jebus guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan
1 (satu) buah timbangan digital,
1 (satu) bungkus plastic bening,
Uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) paketan plastic bening yang berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis Shabu-Shabu , 1 (satu) buah kotak rokok DUNHILL warna putih, 3 (tiga) buah sedotan kecil berwarna hijau yang berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis Shabu-Shabu, 2 (dua) buah sedotan kecil berwarna putih yang berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis Shabu-Shabu, 1 (satu) buah sedotan kecil berwarna biru yang berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis Shabu-Shabu.

Tersangka atas A/n. HE, Umur 41 Tahun, Warga Dusun Jampan Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Babar

Kapolres Bangka Barat AKBP DR. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH
Mengatakan ” kami akan lebih tegas dalam kasus narkotika di wilayah Bangka Barat di harapkan kepada masyarakat untuk membantu polisi dalam memberantas narkotika.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*