Home » HEADLINE » Polres Bangka Barat mengamankan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan
IMG-20200204-WA0004

Polres Bangka Barat mengamankan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan

Pada hari Minggu sekira pukul 18.30 wib telah terjadi tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang di dusun tungau desa Sp gong kec Sp Teritip kab Bangka barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, membenarkan kejadian tersebut. Senin(03/01/2020)
berawal sdr RIO bersama sdr Aris yang merupakan warga Desa Mayang hendak pulang dari pantai tungau desa Sp gong dengan menggunakan sepeda motor,

kemudian setiba di jembatan tungau,sdr RIO dan sdr Aris di hentikan oleh pelaku bernama Rivaldi alias CAPEL yang merupakan warga Sp Gong dan kemudian memukul sdr ARIS, setelah sdr RIO dan sdr ARIS pergi,pelaku sdr CAPEL mengajak teman-temannya mengejar dan menghentikan sdr. Rio dan sdr. Aris di pinggir jalan dusun tungau,

Pelaku lainnya bernama sdr NABIL dan 4 pelaku lainnya yg korban tidak ketahui namanya yang merupakan warga Sp gong memukul berkali kali ke arah muka sdr RIO, dan sdr CAPEL memukul sdr ARIS ke arah dahi sebelah kiri sebanyak satu kali,kemudian datang warga melerai mereka dan para pelaku kabur.

Atas kejadian tsb korban sdr. Rio mengalami luka lebam di pipi sebelah kiri dan sdr. Aris luka lecet di dahi sebelah kiri dan kemudian melaporkan kejadian tsb ke polsek Simpang Teritip utk proses lebih lanjut.

Kronologi penangkapan
Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2020 sekira pukul 08.30 wib, telah diamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga telah melakukan penggeroyokan yang terjadi Pada hari Minggu sekira pukul 18.30 wib, di Dusun Tungau Desa Simp. Gong Kec. Simp. Teritip Kab Bangka Barat.

Identitas pelaku A/n.BA,16 warga Desa Simp.Gong Kec Simpang
Teritip Kab Babar, A/n.RE,20 warga
Desa Simp.Gong Kec Simpang
Teritip Kab Babar, A/n.RO,18 warga Desa Simp.Gong Kec Simpang
Teritip Kab Babar.

Dan identitas korban A/n.Rio Saputra Als Bayot Bin Suratman (Alm), Warhammer umur 19 Desa Mayang Kec.Simpang Teritip Kab.Babar.
A/n.Aris Bin Asli,umur 18 Warga Desa Mayang. Kec. Simpang Teritip Kab Babar.

“Kejadian tersebut merupakan kurangnya pengawasan dari keluarga karena pelaku dan korban merupakan anak muda” ujar Kapolres Bangka Barat

Pelaku diamankan dan mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban dan kemudian pelaku di bawa ke Mako Polsek Simpang Teritip.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*