Tim gabungan Polres Bangka Barat, mengamankan tiga orang penambang yang membabat kawasan kaki Bukit Menumbing, Sabtu tanggal 11 Januari 2020
Pukul 15.30 Wib
Ketiganya adalah PR, Umur 22 Tahun, warga Desa Tirta Laga Kecamatan Mesuji Kab. Tulang Bawang Lampung, Da, Umur 42 tahun, warga Terminal Muntok Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, So, Umur 43 Tahun, Warga Desa Air Limau Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Dari kegiatan tersebut Tim gabungan mengamankan mesin Ti (tambang inkonvensional) dan mengamankan 3 (tiga ) orang yang sedang berada di lokasi tambang di HK Kelekak Duren ( Unying, Kaki Menumbing ) Dsn. Daya Baru Desa Air Belo Kec. Muntok, ketiga orang tersebut beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat.
Selain mengamankan ketiganya, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa 1 ( Satu ) unit mesin tanah merk Wujin, 1 ( Satu ) unit pompa tanah, 1 ( Satu ) unit mesin Air merk D’gold, 1 ( Satu ) unit pompa Air, 2 ( Dua ) buah pondasi mesin, 1 ( Satu ) batang pipa paralon ukuran 6 Inchi panjang 4 Meter, 1 ( Satu ) batang pipa paralon ukuran 4 Inchi panjang 4 Meter, 2 ( Dua ) buah selang Spiral,
1 ( Satu ) buah elbow besi, 1 ( Satu ) gulung selang induk, 1 ( Satu ) gulung selang air, 2 ( Dua ) buah cangkul.
“Saat ini Sat reskrim sedang mengembangka serta melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diamankan di lokasi yang diduga pelaku penambangan illegal di lokasi Kaki Bukit Menumbing, ” ujar Kapolres Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK,
menghimbau agar tidak ada lagi yang melakukan aktivitas penambangan ilegal ataupun kegiatan yang dapat merusak lingkungan sekitar kawasan hutan konservasi menumbing
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, menjelaskan Saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.