Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di bukit Menumbing Kec. Muntok Kab. Bangka Barat telah dilakukan pengecekan kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan dengan cara manual.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) tentang adanya kegiatan penambangan pasir timah di Bukit Menumbing Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Pada saat dilakukan pengecekan, tidak ada ditemukan pelaku kegiatan penambangan pasir timah tersebut, namun hanya ditemukan alat-alat yang diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan pasir timah berupa 1 (Satu) buah belencong, 12 (Dua Belas) gulung selang tanah ukuran lebih kurang 3 (Tiga) inchi, 1 (Satu) buah monitor dan 1 (Satu) buah selang monitor.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres Bangka Barat.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) buah belencong;
12 (Dua Belas) gulung selang tanah ukuran lebih kurang 3 (Tiga) inchi;
1 (Satu) buah monitor; dan 1 (Satu) buah selang monitor
Personil yang melaksanakan yaitu
Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat; Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Barat;Kanit Reskrim Polsek Muntok;
Kanit Intelkam Polsek Muntok;
Anggota Unit Idik II Sat Reskrim Polres Bangka Barat; Anggota Unit Idik I Sat Reskrim Polres Bangka Barat; Anggota Unit Reskrim Polsek Muntok; Sat Pol PP Kab. Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat
AKP. andri Eko Setiawan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK,
Menjelaskan Kepada masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan di hutan lindung ( HL) Bukti menumbing apabila masih melaksanakan aktivitas penambangan akan di lakukan tindakan tegas.