Anggota Polsek Jebus meringkus AS (19) warga Kecamatan Parittiga diduga sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur, Di Dusun Perumnas Desa Sekar Biru Kec. Jebus Kab. Bangka Barat. Selasa (29/10/2019).
Kapolsek Jebus memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Jebus menjemput paksa AS (19) dari kediamannya kawasan Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga, setelah menerima laporan dari keluarga korban.
AS melancarkan aksi bejatnya di sebuah hutan Dusun Perumnas Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
“Kronologis Kejadian hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 WIB paman korban pelapor mencari keberadaan korban dan mendapatkan informasi dari saudari YS adik korban bahwa korban pergi bersama seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor, Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, korban pulang ke rumah bersama seorang laki-laki yang pada saat ditanya mengaku bernama AS, Lantaran merasa curiga dengan gelagat Korban, sang bibi pun bertanya dari mana saja sehingga pulang larut malam, seketika Korban menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada sang Bibi.” tutur Kapolsek Jebus.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa korban menolak berhubungan intim dan pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan pada bagian tangan korban sebanyak sembilan kali dan menggigit bibir korban sehingga membuat korban tidak dapat melawan dan terjadilah tindakan pencabulan tersebut.
Kapolsek Jebus AKP M.Saleh S.IK. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK Atas kejadian ini Korban mengalami trauma dan kemudian dari laporan paman korban ke Polsek Jebus, anggota Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku, Pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut, akibat kejadian ini pelaku diancam maksimal 15 tahun tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan.