Home » HEADLINE » Polsek Tempilang Berantas Penjualan minunan keras jenis arak
IMG-20191021-WA0008

Polsek Tempilang Berantas Penjualan minunan keras jenis arak

Pada hari Sabtu tanggal 19 oktober 2019 sekira pukul 23.00 wib anggota Polsek Tempilang mendapatkan informasi bahwa di pinggir jalan pantai pasir kuning di desa air lintang telah dilakukan penjualan minuman keras jenis arak,

setelah mendapat informasi tsb anggota polsek Tempilang langsung menuju Tempat tersebut untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut dan kemudian dilakukan penggeledahan di semak semak pinggir jalan kemudian ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening yang di duga berisi minuman keras jenis arak yang di letakkan di ember plastik warna hitam.

Atas kejadian tersebut kemudian diamankan sdr. Abdullah Iqbal als Iqbal 19 tahun warga Pantai Pasir kuning RT 012 rw 001 Kab. Bangka Barat.beserta barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening yang di duga  berisi minuman keras jenis arak. uang sebesar Rp.45.000 hasil penjualan miras dan 1 buah ember plastik warna hitam

Kapolsek Tempilang IPTU Ruben Isaak ,SH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, Menjelaskan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tempilang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*