Home » HEADLINE » Polres Bangka Barat Mengamankan Pelaku tindak pidana Perjudian jenis (Togel)
IMG-20191021-WA0006

Polres Bangka Barat Mengamankan Pelaku tindak pidana Perjudian jenis (Togel)

Pada hari Sabtu 19 Oktober 2019 Bermula Informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian jenis Togel yang berada di Dsn. Puput Atas Ds. Puput Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat

Kemudian sekira Pukul 18.30 Wib Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat bersama anggota Unit Reskrim Polsek Jebus di pimpin oleh Ipda Hafiz Febrandani S.Tr.K melakukan penangkapan tindak pidana Perjudian jenis Togel di rumah sdr. Pi als Ak yang beralamat di Dsn.Puput Atas Ds.Puput Kec.Parittiga Kab.Bangka Barat,

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah.A/n.Pi Als Ak, Umur 44 Tahun, warga Dusun. Puput Atas Ds. Puput Kec. Parittiga Kab.Bangka Barat.
Sdr. Pi Als Ak dan ditemukan barang bukti perjudian jenis togel yang di lakukan oleh pelaku

Barang bukti yang diamankan ialah
1 (satu) lembar kertas rekapan pembelian togel, 1 (satu) lembar kertas Shio, 1 (satu) buah Buku Tafsir mimpi, 1 (satu) buah Handphone yang berisi Rekapan pembelian nomor, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah)

Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, A.S, S.H.S.IK. menjelaskan pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebuh lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*